KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Adri Wislawawan, mengonfirmasi bahwa pemilih yang belum menerima undangan memilih atau Formulir C Pemberitahuan, tetap dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024.
“Pemilih masih diperbolehkan hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), meskipun Formulir C Pemberitahuan belum diterima. Mereka bisa meminta formulir tersebut langsung kepada petugas KPPS hingga sehari sebelum pemungutan suara,” kata Adri.
Adri menjelaskan bahwa pemilih yang belum mendapatkan formulir cukup membawa dokumen identitas seperti KTP Elektronik, Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau dokumen lain yang menunjukkan identitas mereka. Setelah itu, petugas KPPS akan memberikan Formulir C Pemberitahuan dan pemilih diminta untuk menandatangani daftar hadir.
Untuk memudahkan pemilih, mereka juga dapat mengecek lokasi TPS dan status pendaftaran secara online melalui situs resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id. Formulir C Pemberitahuan tersebut mencakup informasi mengenai lokasi TPS, waktu pemungutan suara, serta pilihan waktu kedatangan pemilih.
Adri menambahkan bahwa distribusi Formulir C Pemberitahuan telah dilakukan sejak 23 November 2024 oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Jika masih ada formulir yang belum terdistribusi, petugas KPPS diwajibkan untuk melaporkan jumlahnya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Apabila pada H-1 masih ada Formulir C Pemberitahuan yang belum disebarkan, KPPS harus melaporkan rekapitulasi tersebut kepada PPS, namun formulir yang belum terdistribusi harus tetap disimpan oleh KPPS,” pungkas Adri.
(sus)