PEMILIHAN calon wakil bupati Bintan untuk sisa masa jabatan 2021-2024 masih tertunda. Dalam rapat paripurna DPRD Bintan, keputusan penundaan dilakukan karena salah satu calon tidak hadir dengan keterangan sakit.
“Rapat paripurna kita tunda pada Kamis (24/8),” kata Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo dalam sidang paripurna, beberapa hari kemarin.
Agus Wibowo menyebutkan penundaan itu disetujui oleh mayoritas anggota DPRD Kabupaten Bintan, dengan keputusan bahwa rapat paripurna pemilihan Cawabup Bintan, Kamis (24/8/2023) ini, akan digelar dengan atau tanpa kehadiran calon nomor urut dua, Dhenok Puspita Sari.
Agus Wibowo menyebut berdasarkan surat keterangan sakit yang diterima DPRD dan Panitia Pemilihan (Panlih), Cawabup Bintan sisa masa jabatan 2021-2024, menyatakan jika Cawabup Dhenok Puspita Sari dalam kondisi hamil dan mengalami insiden jatuh dari tangga.
Namun demikian, dalam surat keterangan yang diterbitkan oleh RSUD Bintan itu, yang bersangkutan tidak menyertakan hasil pemeriksaan menggunakan alat atau ronsen dari pihak dokter.
“Dari keterangan dokter RSUD Bintan, Cawabup Dhenok menolak dirawat di rumah sakit, tapi minta izin atau rekomendasi untuk berobat ke Johor, Malaysia,” ujar Agus Wibowo.
Agus Wibowo menambahkan pihaknya sudah berupaya berulang kali menghubungi Cawabup Dhenok Puspita Sari tapi belum mendapatkan konfirmasi atau jawaban dari yang bersangkutan.
Menurutnya, sesuai jadwal paripurna hari ini, dua Cawabup Bintan sisa masa jabatan 2021-2024, yakni Ahdi Muqsith (nomor urut satu) dari partai Demokrat, dan Dhenok Puspita Sari (nomor urut dua) dari PKS, akan memberikan pokok-pokok pikiran terhadap visi misi Bupati Bintan periode 2021-2024 di hadapan anggota DPRD serta undangan yang hadir.
Kedua Cawabup Bintan itu bersaing memperebutkan kursi Wakil Bupati Bintan yang sebelumnya dijabat Roby Kurniawan (saat ini bupati), setelah Bupati Bintan terpilih periode 2021-2024, Apri Sujadi ditangkap KPK akibat kasus korupsi.
Keputusan Pemilihan Wakil Bupati disepakati dilaksanakan pada hari Kamis 24 Agustus 2023 mendatang dengan atau tanpa Calon Wakil Bupati.
“kita voting sekali lagi, dengan atau tanpa calon dilakukan pemilihan hasilnya 14 banding 11 menyetujui dilakukan pemilihan,” Ia menambahkan.
Dirinya menilai, ada upaya mengulur-ulur waktu namun ini adalah wadah politik, seluruh keputusan diambil secara musyawarah mufakat.
“Karena sakitnya karena hamil, terkesan mengulur wakti, salah satu calon ini tidak gentle,” kata Agus.
(*/dha/Antara/RRI)


