KEPALA Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Natuna, Puryanti, mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna menyiapkan bantuan sosial (bansos) bagi 5.000 keluarga sebagai upaya menekan inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Menurut Puryanti pemerintah daerah wajib menyisihkan dua persen dari dana transfer umum untuk memberikan bansos kepada warga yang membutuhkan. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah daerah sudah menerbitkan Peraturan Bupati Natuna Nomor 113 Tahun 2022 tentang tata cara penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022 untuk menjalankan peraturan menteri keuangan tersebut.
Berdasarkan peraturan bupati, kata Puryanti, pemerintah daerah akan memberikan bantuan sosial kepada 5.000 keluarga kurang mampu yang belum mendapat bantuan sosial dari pemerintah pusat.
“Sesuai arahan gubernur, jumlah bantuan Rp 300 ribu sekali dapat atau sekali bagi untuk Oktober, November, Desember,” kata Puryanti.
Ia menjelaskan pula bahwa program bantuan sosial dari pemerintah pusat yang sudah berjalan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan langsung tunai dari pengalihan subsidi bahan bakar minyak atau BLT BBM.
“Yang masih berjalan reguler yaitu PKH dengan penerima 2.227 KK (kepala keluarga), BPNT (penerimanya) 3.659 KK, dan BLT BBM bersumber dari APBN itu jumlah penerimanya 4.267 KK,” katanya.
Pemerintah pusat menyalurkan BLT BBM senilai Rp 150 ribu per bulan per keluarga manfaat selama empat bulan dari September sampai Desember 2022 untuk meringankan beban ekonomi dan meningkatkan daya beli keluarga miskin/rentan setelah kenaikan harga bahan bakar minyak.
Penyaluran bantuan tersebut dilakukan dalam dua tahap dengan nilai bantuan yang disalurkan pada setiap tahap Rp 300 ribu per keluarga.
(*)
Sumber: Antara