JELANG peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-80, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengumumkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100 persen.
Dalam unggahan video resmi Pemko Batam yang beredar di masyarakat dari berbagai platform jejaring media sosial, Walikota Batam Amsakar Achmad menyampaikan, penghapusan denda tersebut mencakup sanksi administratif berupa bunga keterlambatan pembayaran pokok PBB-P2 untuk periode 1994 hingga 2024.
“Saya Walikota Batam, Amsakar Achmad beserta seluruh jajaran pemerintah kota Batam, dalamrangka memperingati HUT RI ke 80 tahun, akan memberikan insentif pajak berupa penghapusan sanksi administratif sebesar 100 persen dari bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok piutang PBB-P2 untuk periode 1994 hingga 2024” jelas Amsakar Achmad.
Pemkot Batam mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera melunasi kewajiban pajaknya. Ia juga menyampaikan, kebijakan Pemko Batam tersebut berlaku selama 1 bulan, mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025.
Kebijakan ini secara rutin diberlakukan untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
“Segera lunasi pokok PBB-P2, tanpa tambahan bunga,” kata Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Warga dapat melakukan pembayaran PBB melalui loket resmi, bank mitra, atau layanan pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan Pemkot Batam.
(zah)