PEMERINTAH kota Batam melalui Walikota, Amsakar Achmad, menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan masalah legalitas dan sertifikasi kampung tua sebagai bagian dari janjinya saat menjabat.
“Ini adalah komitmen kami sejak awal. Kami menegaskannya di hadapan ribuan orang. Namun, saya harus jujur bahwa ini bukan masalah yang bisa diselesaikan dengan cepat. Semua memerlukan proses,” katanya, Minggu (15/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa penyelesaian legalitas kampung tua akan dilakukan secara bertahap.
Amsakar menyebutkan bahwa ada perbedaan pendekatan antara kampung tua yang bebas dari alokasi dan transaksi lahan dengan yang sudah terlibat masalah hukum, seperti jual beli tanah dan penerbitan pengalokasian lahan (PL).
“Untuk kampung yang belum dialokasikan kepada pihak luar dan tidak ada transaksi, insyaallah akan kami tangani. Namun, jika sudah terjadi jual beli antar-warga atau ada pengusaha yang memegang PL, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Raja Muhammad Amin, mengingatkan agar penyelesaian kampung tua tidak berlarut-larut.
“Segera berikan legalitas kepada kampung tua di mainland dan hinterland,” katanya.
Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika legalitas kampung tua tidak segera dituntaskan, citra negatif Batam sebagai “Bumi Melayu” bisa tersebar hingga ke luar negeri.
“Saya lahir dan besar di Tanjung Uma. Itu tanah keluarga saya, tanah orang-orang kampung tua. Jangan sampai kami tidak diakui dan negara lain melihat hal tersebut,” ujarnya.
Ia mendesak agar legalitas kampung tua yang tersebar di mainland dan hinterland Batam dipercepat, mengingat mayoritas kawasan tersebut masih belum memiliki sertifikat resmi. Terdapat 37 titik kampung tua di Batam.
(sus)