PEMERINTAH Kota Batam mengusulkan penyederhanaan sistem administrasi kependudukan. Usulan disampaikan dalam pembahasan Ranperda mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kota Batam, Senin (21/7/2025) kemarin.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengadakan Rapat Paripurna pada Senin (21/7/2025), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin. Rapat ini bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kota Batam. Dari 50 anggota dewan, 31 hadir, memenuhi kuorum untuk melanjutkan agenda.
“Administrasi kependudukan lebih dari sekadar pencatatan; ini adalah dasar bagi pemerintahan yang baik dan akuntabel,” kata Walikota Batam, Amsakar Achmad.
Ranperda ini membawa sejumlah inovasi penting. Salah satunya adalah penghapusan sanksi administratif bagi keterlambatan pelaporan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Selain itu, persyaratan administratif juga disederhanakan dengan menghapus kebutuhan surat pengantar dari RT/RW untuk layanan tertentu, yang diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan.
Wali Kota juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dalam era digital, dengan penyesuaian norma hukum yang diperlukan untuk menjaga integritas basis data kependudukan. Ranperda ini telah dimasukkan dalam daftar prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Batam Tahun 2025, menunjukkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mereformasi sistem pelayanan publik di daerah ini.
(sus)