PEMERINTAH Kota Batam mengusulkan rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait permakaman di Kota Batam. Hal ini untuk menjamin tersedianya pemakaman yang layak, dan tertata.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid menjelaskan saat ini lahan pemakaman yang berada di bawah Pemko Batam adalah Seitemiang dan Seipanas. Sementara yang lain dikelola oleh yayasan.
“Pemerintah tingkat dua wajib dan menjamin ketersediaan lahan pemakaman bagi warganya. Untuk memudahkan koordinasi dan menjamin tersedianya lahan permakaman, maka perlu ada regulasi yang mengatur,” kata dia usai menghadiri Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Batam, Selasa (26/3) kemarin.
Beberapa hal yang diatur nanti di antaranya, biaya operasional, tata kelola lahan pemakaman, hingga mencarikan solusi terkait ketersediaan lahan pemakaman.
“Nanti semua di atur sesuai dengan tata ruang yang sudah dimiliki Pemko Batam. Kami akan berkoordinasi dengan yayasan untuk membahas ini. Pada akhirnya tujuannya adalah Pemko hadir untuk menjamin agar lahan ini tersedia,” sebutnya.
Jefridin menyebutkan dengan kepadatan penduduk yang mencapai 1,2 juta dan angka kematian yang mencapai 20 orang per hari, harus menjadi atensi pemerintah daerah dalam menyiapkan lahan pemakaman yang layak.
“Harus layak, seperti di Jakarta. Semua tertata. Misalnya ada penghijauan, ada penerangan, dan regulasi jelas, dan pasti terawat. Kami ingin memastikan rumah masa depan ini layak, jangan terkesan tidak terurus,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya berinisiasi mengusulkan Ranperda ini untuk di bahas bersama DPRD. Tahap awal akan ada pembentukan pansus, studi banding ke Jakarta, atau kota lainnya yang setara dengan Batam.
Menurutnya, lahan pemakaman jangan sampai krisis, untuk itu perlu pengelolaan, dan penataan. Permintaan lahan bisa berjalan lebih mudah, bila dilakukan antar pemerintah.
“Lahan ini kan di BP Batam, koordinasi akan lebih mudah jika Pemko langsung yang turun sehingga tidak ada krisis lahan pemakaman ke depannya,” ungkapnya.
Anggota DPRD Batam, Muhammad Mustofa menyampaikan penataan lahan pemakaman dibutuhkan. Hal ini guna menghadirkan layanan yang baik dalam mewujudkan Batam kota Baru.
“Kalau soal ini saja tidak bisa tuntas, bagaiman dengan yang lain. Jadi bertahap akan ditata semua lahan pemakaman di Batam. Mulai dari operasionalnya, regulasinya dan pengurusan ke depan,” ungkapnya.
Pemko Batam bertujuan untuk menata, dan menciptakan lahan pemakaman yang lebih baik. Menurutnya, lahan yang dikelola yayasan juga mulai menipis. Untuk itu, perlu langkah agar lahan pemakaman ini tersedia.
“Pemerintah tingkat dua bertanggungjawab atas ini. Makanya Ranperda ini hadir. Diharapkan agar pengurusan lahan pemakaman lebih tertata,” tutupnya.
(dha)