PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur memberikan keringanan pembayaran keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini akan berlaku mulai 5 September hingga 3 Desember 2016.
Hal tersebut dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur.
“Ini dalam rangka mengurangi beban masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang terkena dampak perlambatan ekonomi, dan berakibat terlambat membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono seperti dikutip dari halomalang, Rabu, 7 September 2016.
Selain itu, Bobby mengatakan akan ada insentif bagi masyarakat yang akan melakukan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya.
Pembebasan sanksi administratif berupa kenaikan atau bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua (sepeda motor), roda tiga, roda empat atau kendaraan bermotor lebih dari roda empat.
“Kami berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program ini, dan mohon jangan melakukan pembayaran pada waktu menjelang habis masa efektifnya,” tutur dia. ***