KEPALA Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (P3AP2KB) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri), Misni, mengatakan akan melengkapi kelompok disabilitas dan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) agar memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Menurit Misni, kelompok disabilitas maupun ODGJ memiliki hak yang sama seperti warga lainnya untuk mendapatkan KTP.
Karena itu, ia meminta Disdukcapil kabupaten dan kota di Kepri mempermudah proses perekaman KTP elektronik bagi kelompok disabilitas dan ODGJ.
Perekaman KTP elektronik harus melibatkan pihak keluarga dari ODGJ. Petugas harus aktif datang ke kediaman ODGJ tersebut.
“Petugas jemput bola ke tempat kelompok disabilitas yang memenuhi syarat mendapatkan KTP elektronik. Perekaman KTP elektronik dapat dilakukan di sekolahnya,” kata Misni, di Tanjungpinang, Kamis (27/10/2022).
Misni mengemukakan jumlah penduduk di Kepri berdasarkan data Semeter I 2022 mencapai 2,1 juta. Sementara jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP elektronik sebanyak 1,4 juta orang.
Saat ini, kata dia, sebanyak 99,3 persen warga yang wajib memiliki KTP sudah memiliki KTP elektronik, jauh lebih tinggi dibanding provinsi lainnya di Indonesia. Meski demikian, petugas Disdukcapil tetap melaksanakan tugas di lapangan dengan melakukan perekaman KTP elektronik di tingkat SMA.
Pada saat jam kerja, pelajar juga wajib belajar di sekolah sehingga tidak memungkinkan mereka untuk merekam KTP elektronik di kantor Disdukcapil. Perekaman KTP elektronik di sekolah tersebut untuk mempermudah para pelajar yang berusia minimal 17 tahun mendapatkan KTP.
“Petugas juga melakukan jemput bola ke sekolah dan ke kawasan yang banyak penduduk yang belum memiliki KTP elektronik,” katanya.
Sejauh ini, menurut dia, tidak ada kendala dalam proses perekaman hingga pencetakan KTP elektronik. Persediaan blanko KTP elektronik juga cukup memadai. “Pembuatan KTP elektronik itu berjalan lancar, hanya membutuhkan waktu 1-3 hari,” ujarnya.
(*)
Sumber: Antara