ASISTEN Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri), Luki Zaiman Prawira, menyampaikan hingga saat ini belum menetapkan perusahaan yang berhak mengelola aspek bisnis di Taman Gurindam 12 Kota Tanjungpinang.
Luki mengatakan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat masih menangani sejumlah proyek pembangunan di Taman Gurindam 12, serta menyusun tata ruang di kawasan tersebut.
Dia mengatakan penataan kawasan Gurindam 12, tidak hanya terkait bisnis melainkan juga aspek lainnya. Di kawasan tersebut dibangun pula Gedung Dekranasda Kepri dan juga Lembaga Adat Melayu.
“Gubernur Ansar Ahmad akan menetapkan perusahaan yang berhak mengelola aspek bisnis di Gurindam 12 setelah penetapan tata ruang dan seluruh pekerjaan fisik di kawasan itu selesai dibangun,” ujar Luki Zaiman Prawira.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, meminta Pemprov Kepri untuk segera menetapkan perusahaan yang berhak mengelola aspek bisnis di Taman Gurindam 12.
Wahyu Wahyudin menyarankan Gubernur Ansar menetapkan PT Pembangunan Kepri (BUMD Kepri) untuk mengelola aspek bisnis di Taman Gurindam 12.
“BUMD Kepri perlu mendapatkan pekerjaan, bisnis yang jelas sehingga memperoleh pendapatan. Pengelolaan yang maksimal akan memberi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah,” ucapnya.
Sedangkan Direktur PT Pembangunan Kepri, Azwardi, menyatakan siap mengelola sektor bisnis di Taman Gurindam 12 dan sekitarnya jika dipercaya oleh pihak Pemprov Kepri.
Bahkan, Azwardi menegaskan bahwa pihaknya mampu menargetkan pendapatan awal sebesar Rp1 miliar pada tahun pertama pengelolaan Taman Gurindam 12 tersebut.
Bisnis yang dapat dikelola PT Pembangunan Kepri seperti penyediaan air bersih dan parkir. Kemudian perusahaan plat merah ini juga sanggup menyediakan perusahaan industri di Taman Gurindam 12, misalnya bahan bakar dan bahan baku pokok yang dibutuhkan perusahaan tersebut.
“Kalau ada restoran ternama yang dibangun di Taman Gurindam 12, kami mampu menyiapkan kebutuhan mereka,” tutur Azwardi.
(*)
Sumber: Antara