PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) mengungkapkan bahwa penyaluran dana desa sudah mencapai Rp 168 miliar dari total alokasi dana desa sebesar Rp 209 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMD Dukcapil) Kepri, Misni, menyebutkan jumlah dana desa yang tersalurkan sebesar Rp 168 miliar tersebut berdasarkan data hingga 30 September 2022.
“Kalau secara persentase, serapannya sudah 81 persen,” kata Misni di Tanjungpinang, Selasa (4/10/2022).
Misni mengatakan penyaluran dana desa sebesar Rp 169 miliar itu meliputi bantuan langsung tunai (BLT) dana desa sebesar Rp 63 miliar, dan dana desa reguler sebesar Rp 105 miliar.
Ia merinci dana desa tersebut disalurkan untuk lima kabupaten seluruh Provinsi Kepri, antara lain Kabupaten Bintan sebesar Rp 21 miliar lebih atau 77 persen dari total pagu dana desa Rp28 miliar lebih.
Kemudian, Kabupaten Karimun Rp 28 miliar lebih atau 85 persen dari total pagu dana desa Rp 34 miliar lebih. Kabupaten Natuna Rp 40 miliar lebih atau 80 persen dari total pagu dana desa Rp 50 miliar lebih.
Lalu, Kabupaten Lingga Rp 49 miliar lebih atau 85 persen dari total pagu dana desa Rp 58 miliar lebih, dan Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 27 miliar lebih atau 75 persen dari total pagu dana desa Rp 38 miliar lebih.
“Rata-rata dana desa di lima kabupaten ini sudah pencairan tahap III. Untuk tahap I dan II, sudah maksimal,” ujar Misni.
Kendati begitu, lanjutnya, ada beberapa desa khususnya di Kepulauan Anambas yang mengalami kendala pencairan dana desa tahap II tahun 2022, karena kepala desanya bermasalah dengan hukum sehingga proses pencairan dana desa di pulau terluar Indonesia itu menjadi tertunda.
“Sekarang sedang digesa lagi untuk pencairan dana desa tahap II dan III. Bupati Anambas sudah mengajukan hal itu ke Kementerian Keuangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Misni menyampaikan penyaluran dana desa diperuntukkan ke dalam empat program prioritas, di antaranya 40 persen BLT, 32 persen infrastruktur, 20 persen program ketahanan pangan, dan 8 persen penanganan pandemi Covid-19.
Khusus BLT dana desa, katanya, para penerimanya ialah warga kurang mampu yang belum masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.
“Makanya proses pencairan BLT dana desa agak lama, karena pemerintah desa harus memverifikasi jangan sampai warga sudah masuk DTKS, namun masih terdata sebagai penerima BLT dana desa,” ucap Misni.
Misni turut menekankan percepatan realisasi dana desa tahap III guna mendorong geliat ekonomi dan daya beli masyarakat melalui program-program dana desa yang menyentuh langsung aspek masyarakat, seperti pembangunan fisik hingga mewujudkan ketahanan pangan melalui kegiatan pengembangan di sektor pertanian, peternakan maupun perikanan.
(*)
Sumber: Antara