KABAR bahagia bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan pegawai pendidikan dan tenaga kependidik (PTK) non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri). Pasalnya, Pemprov Kepri telah menganggarkan gaji ke-13 untuk mereka.
Sayangnya ini tidak bagi pegawai harian lepas atau THL. Sebab, menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati, gaji ke-13 bagi THL tidak bisa dianggarkan.
“Gaji ke-13 untuk PTT dan PTK Non ASN ada kita anggarkan tahun ini. Yang tidak kita anggarkan hanya Tenaga Harian Lepas (THL) karena memang tidak ada dasarnya,” kata Venni mewakili Gubernur Kepei, Ansar Ahmad, Jumat (31/3/2023).
Venni mengatakan, penganggaran untuk PTT dan PTK non-ASN ini diluar ASN dan PPPK. Sama seperti tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling lama seminggu menjelang lebaran.
Menurut Venni, pemberian gaji ke-13 kepada PTT dan PTK Non-ASN, selain untuk memberikan perhatian karena akan menghadapi lebaran. Juga untuk memberi motivasi agar lebih semangat dalam bekerja.
“Seperti yang dikatakan Gubernur, kita beri motivasi kepada para pegawai agar mereka lebih giat dan semangat dalam bekerja. Dengan adanya gaji ke-13 ini juga, agar mereka bisa merayakan lebaran dengan penuh suka,” kata Venni.
(*/pir)