PEMERINTAH segera menerapkan opsi baru pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsi pajak ini mencakup beberapa komponen, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan (BBN), dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Dengan adanya kebijakan ini, diperkirakan akan terjadi peningkatan nilai pajak kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengungkapkan bahwa penerapan opsi pajak ini sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Mulai 5 Januari 2025, publik akan mempertanyakan adanya kenaikan pajak seiring dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2022,” kata Diky pada Kamis (26/12/2024).
Meskipun tarif PKB diturunkan dari 1,5 persen menjadi 1,05 persen, pengenaan opsi pajak sebesar 66 persen untuk kabupaten/kota tetap berkontribusi terhadap kenaikan pajak kendaraan. Untuk BBN, tarif tetap ditetapkan sebesar 10 persen.
Diky juga mengimbau dealer dan mini dealer untuk segera mendaftarkan kendaraan baru sebelum 5 Januari 2025 agar tetap dikenakan tarif lama.
“Jika pendaftaran dilakukan setelah tanggal tersebut, tarif baru sesuai UU HKPD dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 akan berlaku,” tambahnya.
Pemerintah daerah meminta masyarakat untuk segera mengurus pendaftaran kendaraan baru sebelum penerapan aturan baru, guna menghindari tambahan biaya akibat kenaikan pajak. Diharapkan, kebijakan opsi pajak ini dapat meningkatkan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pelayanan publik.
Sebagai ilustrasi dampak dari kenaikan pajak, jika seorang pemilik mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 200 juta menghitung pajaknya, berikut adalah perbandingan antara skema baru dan lama:
- Perhitungan Berdasarkan UU HKPD:
- NJKB: Rp 200 juta
- Tarif PKB (baru): 1,05 persen
- PKB Terutang (baru): 1,05 persen × Rp 200 juta = Rp 2,1 juta
- Opsi PKB (Skema Baru):
- Opsi PKB = 66 persen × PKB Terutang
- Opsi PKB = 66 persen × Rp 2,1 juta = Rp 1,386 juta
- Total Pajak Kendaraan (Skema Baru):
- Total Pajak = PKB Terutang + Opsi PKB
- Total Pajak = Rp 2,1 juta + Rp 1,386 juta = Rp 3,486 juta
- Hitungan PKB Terutang (Skema Lama):
- Tarif PKB (lama): 1,5 persen
- PKB Terutang (lama): 1,5 persen × Rp 200 juta = Rp 3 juta
- Perbandingan Total Pajak (Baru vs. Lama):
- Skema Baru: Rp 3,486 juta
- Skema Lama: Rp 3 juta
- Selisih: Rp 3,486 juta – Rp 3 juta = Rp 486 ribu lebih mahal dengan skema baru.
Kesimpulannya, total pajak pada skema baru lebih mahal sebesar Rp 486 ribu dibandingkan dengan skema lama yang memiliki tarif PKB 1,5 persen.
(sus)