PENGADILAN Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) baru saja mengeluarkan keputusan yang membatalkan vonis seumur hidup terhadap mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman seumur hidup. Namun PT Kepri mengubahnya menjadi hukuman mati.
Juru Bicara PT Kepri, Priyanto Lumban Radja, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Ahmad Shalihin, dengan dukungan dua hakim anggota. Keputusan ini mengikuti permohonan banding dari Kejaksaan Negeri Batam yang meminta agar Shigit dijatuhi hukuman lebih berat.
“Shigit merupakan aktor intelektual dalam penggelapan barang bukti narkoba yang terjadi pada Juni 2024. Tanpa perintahnya, anak buahnya tidak akan melakukan tindakan pidana tersebut,” sebut Priyanto.
Sebelumnya, saat sidang vonis pada 4 Juni 2025, majelis hakim PN Batam hanya menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Shigit, meskipun jaksa awalnya menuntut hukuman mati.
Sementara itu, pada hari yang sama, PT Kepri juga memutuskan nasib tiga mantan anggota Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya—Rahmadi, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Fadhila—dengan memperkuat vonis seumur hidup untuk mereka. Namun, Rahmadi dan Fadhila menerima vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, sementara Ibnu Ma’ruf diputus sesuai tuntutan.
Majelis hakim banding juga membacakan putusan untuk enam mantan anggota Satresnarkoba lainnya, termasuk Kompol Satria Nanda, yang merupakan mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang. Para terdakwa ini juga menghadapi tuntutan yang bervariasi, dengan beberapa di antaranya diancam hukuman mati oleh jaksa.
(dha)