Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pertamax 92 Langka di Batam, Pertamina; Akibat Kendala Sandar Kapal
    2 hari lalu
    Ketua DPRD Kepri Viral Kendarai Harley Davidson Tanpa Helm
    2 hari lalu
    Cuaca Batam Berawan, Potensi Hujan Petir (10–11 Mei 2026)
    2 hari lalu
    Bertemu Konjen India, BP Batam Buka Peluang Perluasan Kerjasama
    3 hari lalu
    DPRD Batam Bentuk Pansus Ranperda Pengelolaan Persampahan
    3 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Maung Bandung Come Back, Tekuk Macan Kemayoran 2-1
    1 hari lalu
    “Makam Bukit Batu dan Kehidupan di Alur Sungai Rocoh Bintan”
    1 hari lalu
    Singapura Maju karena Sastra?
    1 hari lalu
    MAN Insan Cendekia Batam Juara 1 LCC Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kepri
    2 hari lalu
    Bus Sekolah Gratis di Tanjungpinang Masih Sepi Peminat
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    6 hari lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    1 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    1 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    3 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pengajuan Berkas Sertifikasi Tanah Bisa Lewat Kelurahan

Editor Redaksi 10 tahun lalu 2.9k disimak
Ilustrasi sertipikat tanah

PEMERINTAH pusat tengah gencar mendorong program sertifikasi tanah. Targetnya, pada 2024 mendatang, setiap jengkal tanah di Indonesia telah bersertifikat. Sebagai tahap awal, tiga kota ditunjuk sebagai pilot project program sertifikasi tanah, yakni Surabaya, DKI Jakarta dan Batam.

Di Surabaya, program tersebut mulai berjalan sejak diluncurkan di Kelurahan Made pada 26 September lalu oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Sofyan Djalil. Sejak itu, pemkot melanjutkan dengan menggelar sosialisasi hingga RT/RW dan LKMK.

“Dengan sosialisasi hingga tingkat RT/RW dan LKMK, harapannya informasi ini dapat diketahui oleh seluruh warga Surabaya,” kata Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemkot Surabaya, Eddy Christijanto, Jumat (28/10) dilansir surabaya.go.id.

Menurut Eddy, saat ini tanah di Surabaya yang belum bersertifikat sebanyak 224.107 bidang. Namun, pemerintah kota menarget pada akhir 2017 seluruh tanah di Kota Pahlawan itu sudah tersertifikat.

Untuk merealisasikan target tersebut, pemkot Surabaya terus melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya, untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan sertifikasi tanah. Alhasil, pengajuan berkas permohonan sertifikasi tanah kini bisa dilayani di semua kantor kelurahan. Dengan catatan, pengajuan permohonan tersebut masuk dalam program sertifikasi massal swadaya (SMS).

Adapun syarat mengikuti program SMS yaitu pengajuan permohonan dilakukan secara massal minimal 10 bidang/berkas. Pemohon melalui program SMS dikenai tarif 75 persen dari total biaya yang ditetapkan, sehingga dari segi biaya menjadi lebih murah dibanding mengurus secara individual.

Eddy mencontohkan, untuk luas lahan 500 meter persegi, biaya yang diperlukan untuk sertifikasi tanah sekitar Rp 545 ribu. “Menurut kami, angka itu tergolong cukup murah,” imbuh mantan Camat Genteng ini.

Tak hanya itu, untuk memudahkan warga mengurus sertifikasi tanah, semua lurah di Surabaya telah diinstruksikan oleh wali kota agar membantu pengurusan persyaratan sertifikasi tanah. “Lurah wajib membantu persyaratan seperti surat keterangan waris, riwayat tanah dan sebagainya. Tentunya, kalau tanah yang diajukan untuk sertifikasi tidak bermasalah,” terang Eddy.

Terkait bantuan kelengkapan persyaratan dari lurah ini, Eddy menegaskan tidak ada pungutan sepeser pun alias gratis. Bila warga mendapati ada oknum yang memberlakukan pungutan untuk kelengkapan persyaratan ini, lanjut dia, dapat segera melaporkan kepada pihak pemkot, khususnya di Bagian Pemerintahan dan Otoda.

“Jadi perlu dibedakan antara biaya penetapan sertifikasi dan kelengkapan persyaratan. Kalau penetapan sertifikasi itu memang ada biayanya dan itu resmi dari BPN. Sedangkan kelengkapan persyaratan seperti surat keterangan waris dan riwayat tanah bebas biaya,” tegasnya.

Selain pemkot, kemudahan pengurusan sertifikasi tanah juga datang dari pihak BPN. Jika sebelumnya, pemohon perlu 8 lembar surat pernyataan dan menyiapkan 8 lembar materai, kini lembar pernyataan dirangkum menjadi 1 lembar. Sedangkan jumlah materai yang dibutuhkan hanya 2 saja, yakni untuk lembar saksi dan surat permohonan kepada BPN.

Kasubsie Pengaturan Tanah Pemerintah BPN Surabaya I, Edy Susilo menjelaskan, proses penerbitan sertifikat tanah memakan waktu 98 hari kerja sejak surat perintah setor (SPS) dibayar. “Setelah pembayaran SPS, nanti akan melalui proses verifikasi oleh petugas ukur yang hasilnya akan diproses untuk penerbitan sertifikat tanah,” tuturnya.

Kabag Humas Pemkot Surabaya, M. Fikser menambahkan, dengan segala kemudahan yang telah diberikan dalam hal pengajuan sertifikasi tanah ini, warga diharapkan mau mengurus sendiri. Hal itu bertujuan untuk menghindarkan dari tudingan-tudingan pungutan liar yang justru bukan berasal dari petugas resmi.

“Intinya pengurusan sertifikasi tanah sudah sangat mudah, oleh karenanya tidak usah pakai calo. Diurus sendiri saja,” pungkas Fikser. ***

Kaitan agraria, batam, dki, pilot project, sertifikasi tanah, surabaya
Redaksi 28 Oktober 2016 28 Oktober 2016
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Berkendara Sambil Selfie “Topless”, Wanita Ini Tabrak Mobil Polisi
Artikel Selanjutnya “Basmi Tikus” Bakal Masuk Program DKI 2017

APA YANG BARU?

Maung Bandung Come Back, Tekuk Macan Kemayoran 2-1
Sports 1 hari lalu 163 disimak
“Makam Bukit Batu dan Kehidupan di Alur Sungai Rocoh Bintan”
Histori 1 hari lalu 316 disimak
Singapura Maju karena Sastra?
Catatan Netizen 1 hari lalu 200 disimak
Pertamax 92 Langka di Batam, Pertamina; Akibat Kendala Sandar Kapal
Artikel 2 hari lalu 322 disimak
Ketua DPRD Kepri Viral Kendarai Harley Davidson Tanpa Helm
Artikel 2 hari lalu 270 disimak

POPULER PEKAN INI

BUMD Kepri Disorot, Banyak yang Tidak Mencapai Target Kinerja
Artikel 6 hari lalu 657 disimak
Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
Statistik 6 hari lalu 654 disimak
PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
Sports 5 hari lalu 624 disimak
Ratusan WNA di Apartemen Baloi View Digerebek, Diduga Terlibat Online Scam
Artikel 5 hari lalu 589 disimak
BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kepri
Artikel 5 hari lalu 562 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?