Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Singapore Airlines Tambah Frekuensi Penerbangan Singapura–Amsterdam
    20 jam lalu
    BBM Subsidi Pertalite: Siapa yang Layak dan Apa Acuannya?
    20 jam lalu
    Rasa Aman di Singapura Kini: Seperti di Kampungku Dulu
    22 jam lalu
    Semarak Idul Adha di Perumahan Bida Asri 1 Batam
    23 jam lalu
    Polda Kepri Hentikan Kasus Kecelakaan Maut WNA Tiongkok Lewat RJ
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Kuala Dai 1872; Bertemu Sultan Riau Lingga”
    19 jam lalu
    27 Atlet Pelajar Kota Batam Ikuti Seleksi O2SN Cabor Panjat Tebing
    3 hari lalu
    Como 1907 Lolos Liga Champions Eropa, Klub Emil Audero Degradasi ke Serie B
    3 hari lalu
    Cetak Hatrick, Persib Bandung Jawara Indonesia Super League 2025/2026
    4 hari lalu
    Cadangan Air Waduk Batam Turun Tajam
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Sultan Abdul Rahman I Muazzamshah (Sultan Riau Lingga Pertama)
    4 hari lalu
    Pulau Kasu, Batam
    2 minggu lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    3 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    4 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Catatan Netizen

Pengalaman Bayar UWTO Di Batam ; Bisa Dicicil 10 Kali Tapi Melelahkan!

Editor Admin 4 tahun lalu 9.1k disimak

Oleh : Sri Murni

Daftar Isi
Warga Harus Bayar PBB dan Sewa TanahCicil UWT 10 BulanProses Pengajuan Cicilan UWT1. Datang ke Mall Pelayanan Terpadu

Warga Harus Bayar PBB dan Sewa Tanah

Di Batam ini, soal lahan pemukiman atau tapak rumah memang unik dan kerasa tidak adil dibandingkan dengan kebanyakan daerah lain Indonesia.

Jika di wilayah lain di Indonesia, kebanyakan hanya perlu bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) satu kali setahun, nah warga Batam selain harus bayar PBB setiap tahun, juga wajib bayar uang wajib tahunan (UWT) atau dulu dikenal dengan uang wajib tahunan otorita (WTO).

UWT ini harus dibayar sekali untuk 30 tahun pertama, kemudian bayar lagi utk 20 tahun berikutnya dan bayar lagi untuk 20 tahun kedua.

Singkatnya UWT ini seperti uang sewa yang dibayarkan rakyat Batam ke pemerintah untuk 1×30 tahun + 2×20 tahun.

Kebanyakan status tanah di Batam itu tidaklah hak milik melainkan hak guna bangunan alias sewa yg dibayar per 30 tahun pertama dan diperpanjang untuk 2 kali 20 tahun. Jadi totalnya 70 tahun.

Setelah pembayaran untuk 2 kali 20 tahun kedua, selanjutnya tidak tahu apakah menjadi hak milik atau akan diambil kembali pemerintah. Tidak ada yang tahu karena belum ada aturannya.

Ketika saya bertanya kepada petugas pertanahan BP Batam pun, mereka menjawab tidak tahu. “Setelah pembayaran UWT untuk 20 tahun kedua, ya kita sudah meninggal Bu,”kata petugas bercanda. Intinya memang belum ada aturan lanjutannya.

Besaran UWT ini berbeda-beda, tergantung letak lokasi tanah dan luasnya, serta peruntukannya.

Cicil UWT 10 Bulan

Rumah yang kami tempati saat ini berada di Bengkong Harapan. Rumah ini kami beli pada 2008 lalu. Namun, peruntukan lahannya terhitung sejak 1989. Jadi, pada 2019 lalu sewa lahan kami selama 30 tahun pertama sudah habis.

Dengan kata lain, kami harus perpanjang sewa lahan dengan membayar UWT untuk 20 tahun ke depan (2019-1039). Namun karena saat itu dananya belum ada, kami tidak langsung perpanjangan.

Setelah adanya program Cicil Bayar UWT dari BP Batam sejak 2020, barulah pada Maret 2021, kami mengajukan pembayaran perpanjangan sewa dengan membayar UWT secara dicicil 10 bulan dan bebas denda.

Besaran UWT yang harus  adalah Rp8.062.500. Jadi besaran cicilan bulanannya adalah Rp806.250 yang disetorkan via bank pemerintah. Saya pilih setor via BNI karena dekat rumah.

Walaupun penyetorannya bisa via transfer ATM atau e-banking, namun disarankan untuk menyetorkan tunai di konter karena tanda buktinya bisa disimpan. Tanda bukti ini nantinya akan diminta ditunjukkan saat proses lanjutan.

Besaran UWT untuk saat ini memang dua kali lipat dari yang sebelumnya. Walaupun UWT sebelumnya bukan kami yang bayar tetap pemilik rumah yang lama, dari dokumen yang kami pegang, besaran UWT-nya hanya empat jutaan.

Proses Pengajuan Cicilan UWT

1. Datang ke Mall Pelayanan Terpadu

Untuk pengajuan pembayaran cicilan UWT, bisa langsung datang ke konter pengurusan lahan BP Batam yang ada di Gedung Mall Pelayanan Terpadu (gedung ini dikenal juga dengan nama Gedung PTSP atau Gedung Sumatra Promotion Centre). Di sana akan dijelaskan secara rinci dan ada formulir yang harus diisi.

Baca lebih lanjut di sini >>>

Kaitan batam, lahan, netizen, UWTO
Admin 30 Juli 2022 30 Juli 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih2
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Batas Akhir 31 Juli, Pemko Tanjungpinang Ingatkan Warga Segera Bayar PBB-P2
Artikel Selanjutnya PHRI: Tingkat Hunian Hotel di Batam Meningkat 80 Persen

APA YANG BARU?

“Kuala Dai 1872; Bertemu Sultan Riau Lingga”
Histori 19 jam lalu 237 disimak
Singapore Airlines Tambah Frekuensi Penerbangan Singapura–Amsterdam
Artikel 20 jam lalu 224 disimak
BBM Subsidi Pertalite: Siapa yang Layak dan Apa Acuannya?
Artikel 20 jam lalu 250 disimak
Rasa Aman di Singapura Kini: Seperti di Kampungku Dulu
Artikel 22 jam lalu 237 disimak
Semarak Idul Adha di Perumahan Bida Asri 1 Batam
Artikel 23 jam lalu 278 disimak

POPULER PEKAN INI

Bawa Inter Milan Raih Double Winner, Cristian Chivu Perpanjang Kontrak dan Naik Gaji
Sports 6 hari lalu 823 disimak
Perbaikan Jalan Yos Sudarso (Underpass Pelita), Sementara Jalan Difungsikan Satu Lajur
Artikel 6 hari lalu 751 disimak
Waktu SPMB Semakin Dekat, Pemko Batam Pastikan SPMB Gratis
Pendidikan 6 hari lalu 676 disimak
Cadangan Air Waduk Batam Turun Tajam
Lingkungan 5 hari lalu 589 disimak
Cetak Hatrick, Persib Bandung Jawara Indonesia Super League 2025/2026
Sports 4 hari lalu 538 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?