Hubungi kami di

Tanjung Pinang

Batas Akhir 31 Juli, Pemko Tanjungpinang Ingatkan Warga Segera Bayar PBB-P2

Terbit

|

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie. F. Dok. hariankepri.com

PEMBAYARAN Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah ditetapkan batas waktu hingga 31 Juli 2022. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengingatkan warganya untuk segera membayar pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang, Said Alvie, mengatakan, apabila warga terlambat membayar PBB-P2, maka terancam denda sebesar dua persen setiap bulan.

“Ayo, masyarakat dan seluruh OPD pemko segera bayar PBB-P2 agar terhindar sanksi denda,” kata Alvie, dikutip dari Antara, Jumat (29/7/2022).

BACA JUGA :  Kunjungi Veteran, Plt Bupati Bintan: Doakan Kami, Agar Bisa Lanjutkan Perjuangan dan Bangun Daerah

Alvie menyampaikan, untuk memudahkan warga menunaikan kewajibannya, BPPRD Tanjungpinang telah bekerja sama dengan perbankan dan e-commerce dalam penyediaan layanan pembayaran PBB-P2.

“Wajib pajak dapat membayar PBB-P2 melalui loket BPPRD, Bank Riau Kepri, dan ATM Bank Riau Kepri. Bisa juga lewat mobile banking, QRIS, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan Link aja,” sebutnya.

Ia menegaskan, pajak merupakan sumber penerimaan daerah yang digunakan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Kota Gurindam, Tanjungpinang. Karenanya, dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk menunaikannya.

BACA JUGA :  Update Covid-19 (26/4/2022): Nasional Tambah 576 Kasus Positif, Kepri Tinggal 3 Kasus

Pihaknya mencatat, hingga Juli 2022, realisasi penerimaan PBB-P2 di Tanjungpinang baru mencapai sekitar Rp 5,4 miliar atau 33 persen dari target tahun 2022 sebesar Rp 16,5 miliar.

Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat yang belum membayar PBB-P2 agar segera melakukan pembayaran, agar target penerimaan PBB-P2 tahun 2022 tercapai. “Bagi yang sudah membayar, kami sangat berterima kasih,” ujarnya.

(*)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]