TIM Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan Polda Kepri melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan pakaian bekas impor ilegal di Perumahan Tiban Kencana, Sekupang, Batam. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (2/11) itu, petugas menemukan satu truk yang berisi sekitar 200 karung pakaian bekas siap kirim.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari penindakan yang dilakukan di Pekanbaru. “Kegiatan ini sejalan dengan Asta Cita 100 hari kerja Presiden Prabowo dan Gibran yang menekankan pada pencegahan tindak pidana penyelundupan dari luar negeri,” ungkapnya saat konferensi pers pada Rabu (6/11).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DR di Pekanbaru, yang memberikan informasi mengenai asal barang ilegal tersebut. “Dari keterangan pelaku, barang ini berasal dari Batam, yang kemudian kami telusuri,” jelas Nasriadi.
Saat penggerebekan di Batam, tim menemukan 200 karung pakaian bekas yang telah disusun rapi di dalam truk. “Kami menemukan 100 karung di rumah tersebut. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 500 juta,” tambahnya.
Namun, pemilik gudang, yang dikenal dengan inisial JM, berhasil melarikan diri sebelum ditangkap. “Dia adalah pemilik dan penjual barang tersebut, serta yang mendatangkan barang dari luar negeri. Saat ini, ia berstatus DPO (daftar pencarian orang),” kata Nasriadi.
Truk yang diamankan direncanakan akan dibawa ke Riau. Nasriadi menjelaskan bahwa truk tersebut biasanya menyeberang melalui pelabuhan resmi dengan modus sebagai barang pindahan. “Truk ini akan melewati pelabuhan Punggur, Batam, menuju Pakning, Riau, dan melaporkan pakaian bekas sebagai barang pindahan,” terangnya.
Barang bukti berupa 100 karung pakaian bekas ini akan dibawa ke Polda Riau untuk diproses lebih lanjut. “Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui dari mana barang ini diperoleh, apakah dari Singapura, Malaysia, atau negara lainnya,” tutup Nasriadi.
(dha)