Hubungi kami di

Uang

Penuhi Persyaratan Importasi, Importir Wajib Ajukan RPBK Melalui I-BOSS

Terbit

|

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi saat membuka sosialisasi pengajuan RPBK 2023 melalui I-BOSS, Senin (17/9). F. dok BP Batam

KEGIATAN importasi atau pemasukan barang ke Batam kini wajib mengajukan Rencana Pemasukan Barang Konsumsi (RPBK) melalui fitur perizinan Indonesia Batam Online Single Submission (I-BOSS). I-BOSS merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), dimana importir harus menghitung kuota sesuai kebutuhan masyarakat Batam.

Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Denny Tondano mengatakan pelaku usaha dan importir yang terdaftar di BP Batam harus segera mengajukan RBPK 2023 melalui fitur I-BOSS.

“Untuk pengajuan rencana kebutuhan melalui sistem tidak ada secara manual lagi, kita lakukan sekarang masuk melalui sistem IBOSS,” paparnya, Senin (19/9) saat sosialisasi penyampaian RPBK 2023 dan realisasi distribusi pemasukan barang kepada importir di Gedung BP Batam.

Denny kemudian mengurai alur proses pengajukan RPBK 2023 melalui I-BOSS. Pertama, pelaku usaha dan importir mengajukan RPBK dengan mengunduh format permohonan melalui I-BOSS. Kedua, penyampaian permohonan RPBK dengan upload ke I-BOSS. Ketiga, proses penetapan dan perhitungan RPBK dengan mengumpulkan data yang masuk yang telah diajukan pelaku usaha.

BACA JUGA :  Melawat ke UEA, Kepala BP Batam Bertemu dengan Pendiri Thumbay Group

“Dan terakhir, hasil perhitungan dilakukan oleh Pusat Pengembangan KPBPB Batam dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) BP Batam dan akan diupload ke sistem I-BOSS berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam. Hal itu dilakukan untuk menghitung kuota sesuai kebutuhan masyarakat Batam dan menjamin ketersediaan barang konsumsi di tahun depan,” tuturnya.

Sedangkan untuk laporan realisasi distribusi pemasukan barang, BP Batam akan melakukan pengawasan untuk menjamin barang-barang konsumsi hanya untuk kebutuhan di dalam Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.

Ia menekankan bahwa setiap pelaksanaan pemasukan dan distribusi barang yang telah dilakukan harus menyampaikan laporan realisasi distribusi pemasukan barang selambat-lambatya 14 hari kalender, sejak izin diterbitkan.

“Kalau ada kekurangan dokumen apa kesulitannya sampaikan ke kami, tentu dokumen-dokumen pelengkap itu ada standarnya tapi kalau ada kesulitan apa yang dokumen yang setara dengan itu, itu yang kita minta artinya semua akan terukur kedepannya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan pihaknya akan mendukung kegiatan importasi dengan memudahkan perizinan yang dibutuhkan pengusaha.

BACA JUGA :  Sekitar 30-40 Persen Calon Siswa di Batam Belum Tertampung PPDB Online

“Apa yang dibutuhkan pelaku usaha, silahkan bikin laporan ke kita, dan tidak dibatasi kalau keperluanya untuk di Batam, namun kalau melebihi ini yang dijadikan masalah oleh penegak hukum seperti pengajuan barang konsumsi minuman berakohol,” katanya.

Ia meminta agar para pelaku usaha dapat menjalankan proses bisnis pemasukan barang mengikuti ketentuan yang berlaku dan bertanggungjawab, sehingga kebutuhan konsumsi masyarakat Batam di tahun 2023 terpenuhi.

“Oleh karenanya saya ingin sebelum tanggal 1 Januari 2023, kuota untuk seluruh jenis barang konsumsi apa saja sudah ada di meja saya dan sudah saya tanda tangani,” ujarnya

Sementara, Wakil Ketua Kadin Batam bidang Kepelabuhanan, Efendi Ibrahim mengapresiasi sosialisasi yang telah dilaksanakan. Menurutnya, sebagai mitra pemerintah, Kadin dapat menyampaikan kendala dan masukan terhadap proses bisnis yang tengah berjalan.

“Sosialisasi ini sangat positif, Kadin sebagai mitra wajib melakukan upaya minimal diskusi atau meminta nasehat kepada pemerintah terutama kaitanya lalu lintas barang dari kelancaran pelaku usaha sendiri,” ujar Efendi (leo).

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook