DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan menjadi Peraturan Daerah (Perda) psda Rabu, 18 Juni 2025 di ruang sidang utama DPRD Batam.
Menurut Walikota Batam, Amsakar Achmad seperti disampaikan kepada GoWest.ID, ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan pelayanan transportasi umum di Batam. Ia berharap, Perda ini menjadi payung hukum bagi pengembangan transportasi massal yang aman, nyaman, dan terjangkau, sejalan dengan visi Batam sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di kawasan barat Indonesia.
(sus)