DPRD Batam menyoroti lambannya pelayanan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Menurut Ketua DPRD Batam, Nuryanto, birokrasi yang mengganggu seharusnya segera dipangkas.
“Spiritnya adalah memudahkan proses perizinan. Namun kenyataannya malah menjadi lebih lambat. Dan semangatnya diawal tidak akan terealisasi,” katanya baru-baru ini.
KKPR ini merupakan salah satu syarat dari izin Persetujuan Bangunan Gedung (PGN). Namun hingga saat ini KKPR di Batam masih belum online dan masih manual.
“Semangat diawalnya adalah menarik investasi sebanyak-banyaknya ke Batam. Kenyataannya, pengurusan izin KKPR saat ini masih menerapkan sistem tatap muka (offline) dan manual, yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemko Batam,” ungkapnya.
Selain itu, pria yang akrab disapa Cak Nur ini juga menyoroti Perda RTRW 2021-2041 dan Peraturan RDTR tidak dimasukkan ke dalam sistem perizinan terpadu Online Single Submission (OSS). Imbasnya yakni mengakibatkan sistem online tidak berjalan secara efektif.
“Dan yang menjadi masalah adalah, ada beberapa item yang belum masuk dalam OSS. Perda ini sejak 2021 sudah kita ketok. Dan sudah seharusnya dimasukkan dalam satu sistem. Karena latar belakangnya adalah menyelesaikan Perda untuk masuk dalam OSS,” tambahnya lagi.
Selain itu, Politisi PDI Perjuangann ini juga menyoroti pasca-munculnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, permohonan perizinan yang diajukan oleh masyarakat, pengusaha hingga investor sudah tidak lagi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemko Batam.
PTSP daerah hanya meneruskan, sementara keputusannya tetap berada di pemerintah pusat. Dan hal ini tentunya menjadi sebuah kendala dan memperlambat perizinan.
“Sebelum adanya UU Cipta Kerja ini, semua perizinan dan permohonan masyarakat, pengusaha dan investor melalui satu pintu, yakni di PTSP Batam. Sehingga masuk dan keluarnya tetap berada di Batam. Kini, malah diarahkan ke pusat dan melalui KKPR. Setelah dari sana baru balik lagi ke Batam dengan ditujukan ke dinas-dinas terkait yang ada di Batam. Kan muter-muter jadinya,” tegasnya.
Pihaknya pun berharap persoalan teknis seperti ini jangan sampai meresahkan dan menyulitkan masyarakat, pengusaha hingga investor. dan mendorong agar semua perizinan bisa satu pintu, baik keluar dan masuknya tetap berada di PTSP Batam (leo).