UNTUK mempermudah perizinan barang-barang dari luar negeri masuk ke Batam, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam, Kepulauan Riau, mengubah aturan surat keterangan impor ke daerah ini.
Kepala Balai POM Batam, Lintang Purbajaya, mengatakan perubahan aturan itu, karena banyaknya layanan pemberian surat keterangan impor untuk barang impor yang masuk ke Batam.
“Jadi layanan di sini yang paling banyak adalah pemberian surat keterangan impor. Jadi barang yang masuk ke Indonesia harus terdaftar di BPOM dan pemberian surat keterangan impor dan ekspornya ada di kami,” ujar Lintang, dikutip dari Antara, Kamis (4/5/2023).
“Untuk surat keterangan impor saat ini telah diubah, dari 8 jam menjadi lima jam dan untuk pengujian sampel barang yang masuk dari lima hari menjadi dua hari,” sambungnya.
Dia menjelaskan pada tahun 2022 tercatat ada seribu lebih pemberian surat keterangan impor yang dikeluarkan BPOM Batam untuk barang yang masuk Batam.
“Dalam satu tahun kemarin sudah seribu lebih, paling banyak adalah bahan pangan dan yang kedua kosmetik,” sebutnya.
Untuk pengujian sampel barang, lanjut dia, sudah termasuk pengujian narkotika yang dilakukan BPOM bekerja sama dengan kepolisian.
“Dari pengujian sampel itu yang awalnya lima hari menjadi dua hari, itu sudah termasuk dengan pengujian kandungan narkotika. Kami bekerja sama dengan kepolisian untuk pengujian itu,” ucapnya.
(*/ade)