Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BMKG Himbau Warga, Waspada Hujan Petir di Kota Batam dan Sekitarnya
    17 jam lalu
    Jelang Perayaan Idul Adha, Peminat Layanan Penyembelihan Hewan Meningkat
    19 jam lalu
    Jalan Ambles di Ruas Yos Sudarso Mulai Diperbaiki
    1 hari lalu
    Harga Emas Batangan di Batam Turun, Antam Lebih Rendah dan UBS Menyusut
    1 hari lalu
    SIM Digital Berbasis Ponsel, Uji Coba Mulai di Sejumlah Wilayah
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    27 Atlet Pelajar Kota Batam Ikuti Seleksi O2SN Cabor Panjat Tebing
    18 jam lalu
    Como 1907 Lolos Liga Champions Eropa, Klub Emil Audero Degradasi ke Serie B
    21 jam lalu
    Cetak Hatrick, Persib Bandung Jawara Indonesia Super League 2025/2026
    2 hari lalu
    Cadangan Air Waduk Batam Turun Tajam
    2 hari lalu
    Waktu SPMB Semakin Dekat, Pemko Batam Pastikan SPMB Gratis
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Sultan Abdul Rahman I Muazzamshah (Sultan Riau Lingga Pertama)
    1 hari lalu
    Pulau Kasu, Batam
    1 minggu lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    3 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    3 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Perppu Cipta Kerja Bakal Digugat ke MK | Mayoritas Pasal Dianggap Merugikan Pekerja

Editor Admin 3 tahun lalu 805 disimak

PRESIDEN Jokowi didesak untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kalangan pengamat menyebut Perppu tersebut bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan merusak praktik ketatanegaraan yang baik.

Daftar Isi
Apa saja pasal yang merugikan buruh?Upah minimum kabupaten/kota tidak jelas, upah sektoral dihilangkanPekerja alih daya tidak ada kriterianyaPekerja kontrak tak ada batas waktunya Pesangon yang didapat akan lebih kecilCuti panjang tak berlaku lagiAjukan gugatan ke Mahkamah KonstitusiDPR: Perppu Cipta Kerja jalan lain merevisi Omnibus Law

Adapun sejumlah organisasi serikat buruh mengancam bakal menggugat peraturan anyar tersebut ke MK lantaran pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan dinilai masih merugikan posisi pekerja.

Menanggapi hal itu, Anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus seperti dilansir dari BBC Indonesia, mempersilakan kelompok buruh mengajukan gugatan uji materi. Tapi ia mengklaim Perppu ini adalah langkah lain yang sah dari perintah MK merevisi atau memperbaiki UU Cipta Kerja.

Apa saja pasal yang merugikan buruh?

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut sebagian besar pasal dalam klaster ketenagakerjaan di Perppu Cipta Kerja tak ada bedanya dengan UU Omnibus Law.

Di kedua undang-undang tersebut, kata Presiden KSPI, Said Iqbal, posisi buruh tetap lemah meskipun ada perubahan isi pasal.

Berikut sejumlah aturan yang dianggap merugikan kalangan pekerja :

Upah minimum kabupaten/kota tidak jelas, upah sektoral dihilangkan

Aturan soal upah tercantum di pasal 88C hingga pasal 88F Perppu Cipta Kerja. Namun, ketentuan yang mengatur upah sektoral dihilangkan, sementara upah minimum kabupaten/kota menjadi tidak jelas.

Sebab di pasal 88C ayat 2 menyebutkan, “Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota”.

Frasa “dapat”, menurut Said Iqbal, dalam bahasa hukum artinya “bisa ada atau bisa tidak” tergantung keputusan gubernur yang sedang menjabat.

KSPI, kata dia, tetap mengusulkan sedari awal agar gubernur wajib menetapkan upah minimum kabupaten/kota sama halnya dengan penetapan upah minimum provinsi.

Persoalan lain yang masih terkait upah ada di pasal 88D ayat 2 yang isinya, “Formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu”.

Bagi KSPI, dalam sejarah penghitungan upah di dunia tidak dikenal istilah “indeks tertentu”.

“Penentuan upah itu biasanya survei 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KLH) atau inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi,” jelas Said Iqbal dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Minggu (01/01/2023) kemarin.

“Sedangkan indeks tertentu itu siapa yang menentukan?” sambungnya.

Yang kian membahayakan, menurut KSPI, formula penghitungan upah minimum ini rupanya bisa berubah kapan saja seperti yang dimuat di pasal 88F: “Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 88D ayat 2.

“UU itu seharusnya rigid, tidak boleh ada pengecualian. Ini jadi seenaknya saja. Perppu memberikan mandat kosong ke pemerintah bisa mengubah-ubah formula. Bagaimana ini?”

Said Iqbal menduga, pasal 88F ini ditujukan untuk melindungi beberapa perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah akibat krisis keuangan setelah dilanda pandemi Covid-19.

Tapi karena tidak spesifik menyebutkan frasa “perusahaan yang merugi” bisa dipakai untuk mengatasnamakan seluruh perusahaan. Padahal tak semua terkena dampak akibat Covid.

Pekerja alih daya tidak ada kriterianya

Pasal yang mengatur soal pekerja alih daya tertulis di pasal 64 sampai pasal 66.

Namun kata Said Iqbal, tidak diterangkan jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya atau outsourcing.

KSPI mendesak pemerintah agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke Undang-Undang Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan yakni sopir, petugas kebersihan, sekuriti, katering, dan jasa migas pertambangan.

“Karena tidak disebutkan, makin enggak jelas. Itu artinya masih membebaskan semua jenis pekerjaan boleh dialih dayakan,” jelas Said Iqbal.

Pekerja kontrak tak ada batas waktunya

Mengenai pekerja kontrak, KPSI mengatakan tidak ada perubahan seperti yang sebelumnya tertulis di UU Omnibus Law. Di mana tak ada pasal yang menjelaskan batas waktunya.

Padahal kalau merujuk Undang-Undang Ketenagakerjaan, pekerja bisa dikontrak paling lama dua tahun dan diperpanjang satu tahun. Tujuan adanya jangka waktu, kata KSPI, agar ada kepastian periode pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan buruh.

“Kami menolak aturan pekerja kontrak, harus ada periodenya kalau tidak akan kontrak terus.”

Pesangon yang didapat akan lebih kecil

Tak ada perubahan soal pesangon di Perppu Cipta Kerja maupun UU Omnibus Law. Di aturan teranyar ini, pemerintah menghapus frasa “paling sedikit” yang sebelumnya tertulis di UU Ketenagakerjaan.

Akibatnya, kata Said Iqbal, pekerja tidak bisa melakukan perundingan atas pesangon yang biasanya dapat menerima besaran dua atau tiga kali lebih besar dari ketentuan sesuai kemampuan perusahaan.

Cuti panjang tak berlaku lagi

Pada UU Ketenagakerjaan ada poin khusus yang mewajibkan perusahaan memberikan cuti besar atau istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan, tapi baik di UU Omnibus Law dan Perppu Cipta Kerja ketentuan itu dihilangkan.

Pasal 79 ayat 5 Perppu Cipta Kerja menyebutkan, “Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”

“Kami ingin aturan itu dikembalikan ke undang-undang sebelumnya.”

Ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Said Iqbal mengatakan sejumlah organisasi buruh sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum berupa gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika langkah-langkah aksi demontrasi  dan lobi ke pemerintah gagal.

Mereka, tuturnya, masih berharap pemerintah memasukkan usulan-usulan buruh dalam peraturan turunan yakni PP.

“Intinya KSPI dan kelompok buruh menolak isi Perppu yang masih jauh dari harapan dan agar bisa diubah sesuai hasil pembicaraan antara KSPI dan Kadin beberapa waktu lalu.”

“Kalau tidak, kami mengambil langkah hukum.”

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mendukung kelompok buruh melakukan gugatan uji materi jika Presiden Jokowi tak kunjung mencabut Perppu.

Karena Perppu ini, jelasnya, tidak sesuai dengan perintah MK yang memerintahkan pemerintah serta DPR untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.

Selain itu, alasan Perppu ini lahir lantaran kebutuhan yang mendesak untuk mempercepat antisipasi menghadapi kondisi global, resesi, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi, dianggap tidak kuat.

Menurut Feri, keluarnya Perppu ini bukti “kemalasan” pemerintah.

“Tidak ada hal yang mendesak secara ekonomi dalam konteks masyarakat secara umum. Mungkin yang mendesak adalah kepentingan investor dan pemerintah, di titik itu sudah salah,” ujar Feri.

“Harus diingat juga, perintah MK memperbaiki UU, bukan keluarkan Perppu.”

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Cipta Kerja, menyebut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja lahir karena kebutuhan yang mendesak.

Airlangga menjelaskan, tantangan geopolitik akibat konflik Ukraina dan Rusia serta konflik lainnya yang masih terjadi menyebabkan berbagai negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim sangat nyata.

Bahkan beberapa negara sedang berkembang tengah meminta bantuan pendanaan kepada International Monetary Fund (IMF) untuk menghadapi tekanan global saat ini, sambung Airlangga.

DPR: Perppu Cipta Kerja jalan lain merevisi Omnibus Law

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menyebut keluarnya Perppu merupakan langkah lain yang sah dari perintah MK merevisi atau memperbaiki UU Omnibus Law.

Cara pertama yang biasa dilakukan adalah melakukan revisi antara pemerintah dan DPR dengan mengirimkan daftar inventaris masalah yang selanjutnya dibahas bersama. Hanya saja, cara itu memakan waktu yang lama.

Kedua, kata Guspardi, dengan mengeluarkan Perppu.

“Karena mungkin dianggap ada yang krusial, dianggap penting, atau ada kekosongan hukum, artinya mendesak,” jelas Guspardi.

Ia juga menilai alasan yang dikemukakan pemerintah cukup logis dan wajar.

Tahun 2023, katanya, diproyeksikan terjadi krisis yang melanda dunia. Jika dilakukan revisi UU Cipta Kerja akan memakan waktu yang lama, mengingat batas waktu dua tahun yang diberikan MK.

Sementara dunia usaha dan masyarakat, sambungnya, sangat membutuhkan kepastian hukum mengantisipasi situasi serta tantangan perekonomian global yang penuh ketidakpastian.

Namun demikian, ia memahami perbedaan persepsi beberapa kalangan terhadap alasan mendesak itu. Kalaupun dinilai tidak ada kegentingan, dia mempersilakan kelompok buruh mengajukan gugatan uji materi ke MK.

Di sisi lain, mantan anggota panja RUU Cipta Kerja ini berharap DPR tidak serta merta memberikan persetujuan atas Perppu Cipta Kerja.

“DPR juga dapat menolak Perppu ini jika dianggap tidak substantif dan jauh dari yang direkomendasikan MK. Intinya kita perlu lebih teliti dan hati-hati.”

(*/ham)

Kaitan jokowi, khas, mk, Perppu Cipta kerja
Admin 2 Januari 2023 2 Januari 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Awali 2023, Wawako Tanjungpinang Serukan Semangat Baru
Artikel Selanjutnya Harga Tiket Ferry Masih Mahal Bisa Hambat Kunjungan Wisman ke Kepri

APA YANG BARU?

BMKG Himbau Warga, Waspada Hujan Petir di Kota Batam dan Sekitarnya
Artikel 17 jam lalu 121 disimak
27 Atlet Pelajar Kota Batam Ikuti Seleksi O2SN Cabor Panjat Tebing
Sports 18 jam lalu 115 disimak
Jelang Perayaan Idul Adha, Peminat Layanan Penyembelihan Hewan Meningkat
Artikel 19 jam lalu 111 disimak
Como 1907 Lolos Liga Champions Eropa, Klub Emil Audero Degradasi ke Serie B
Sports 21 jam lalu 210 disimak
Sultan Abdul Rahman I Muazzamshah (Sultan Riau Lingga Pertama)
Tokoh 1 hari lalu 200 disimak

POPULER PEKAN INI

Empat Siswa MAN Karimun Lolos Seleksi Dayung Porprov 2026
Sports 6 hari lalu 703 disimak
100 Siswa Ikut Lomba Bertutur di Tanjungpinang
Pendidikan 6 hari lalu 674 disimak
Arsenal Juara Liga Inggris 2025/2026
Sports 6 hari lalu 636 disimak
Bintan Usulkan Perluasan Free Trade Zone ke Seluruh Wilayah
Artikel 4 hari lalu 593 disimak
Bawa Inter Milan Raih Double Winner, Cristian Chivu Perpanjang Kontrak dan Naik Gaji
Sports 4 hari lalu 592 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?