Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Buka Hubungan Kemitraan Ekonomi Antara Kota Batam Dengan Uni Emirat Arab
    52 menit lalu
    247 Warga Korban Penipuan Sertifikat Tanah, Polisi Jelaskan Peran para Tersangka
    8 jam lalu
    Tiga Warga Malaysia Ditangkap BNN di Bandara RHF Tanjungpinang
    8 jam lalu
    Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah di Kepri Digulung Polisi
    9 jam lalu
    Pasar Induk Jodoh Akan Kembali Dibangun Tahun 2026
    9 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dunia Sepakbola Berduka, Diogo Jota Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
    1 jam lalu
    Disdik Batam Catat 1.039 Siswa Belum Tertampung di Sekolah Negeri
    2 hari lalu
    Proses SPMB SD Selesai, Pemko Batam Cari Solusi Calon Siswa Tak Tertampung
    5 hari lalu
    Pemberlakuan Jam Malam untuk Pelajar di Tanjungpinang Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
    6 hari lalu
    Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Taman Rusa Sekupang, Batam
    4 hari lalu
    Raja Ja’far Ibn Raja Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda Riau VI)
    4 hari lalu
    Pulau Citlim, Karimun
    6 hari lalu
    Pulau Pekajang, Lingga
    2 minggu lalu
    Pulau Combol (Tjombol)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    7 jam lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 hari lalu
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    7 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    7 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    11 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Perppu Cipta Kerja Bakal Digugat ke MK | Mayoritas Pasal Dianggap Merugikan Pekerja
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Perppu Cipta Kerja Bakal Digugat ke MK | Mayoritas Pasal Dianggap Merugikan Pekerja

Redaksi
Editor Redaksi 3 tahun lalu 687 disimak
Sebar
432
SEBARAN
ShareTweetTelegram

PRESIDEN Jokowi didesak untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kalangan pengamat menyebut Perppu tersebut bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan merusak praktik ketatanegaraan yang baik.

Daftar Isi
Apa saja pasal yang merugikan buruh?Upah minimum kabupaten/kota tidak jelas, upah sektoral dihilangkanPekerja alih daya tidak ada kriterianyaPekerja kontrak tak ada batas waktunya Pesangon yang didapat akan lebih kecilCuti panjang tak berlaku lagiAjukan gugatan ke Mahkamah KonstitusiDPR: Perppu Cipta Kerja jalan lain merevisi Omnibus Law

Adapun sejumlah organisasi serikat buruh mengancam bakal menggugat peraturan anyar tersebut ke MK lantaran pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan dinilai masih merugikan posisi pekerja.

Menanggapi hal itu, Anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus seperti dilansir dari BBC Indonesia, mempersilakan kelompok buruh mengajukan gugatan uji materi. Tapi ia mengklaim Perppu ini adalah langkah lain yang sah dari perintah MK merevisi atau memperbaiki UU Cipta Kerja.

Apa saja pasal yang merugikan buruh?

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut sebagian besar pasal dalam klaster ketenagakerjaan di Perppu Cipta Kerja tak ada bedanya dengan UU Omnibus Law.

Di kedua undang-undang tersebut, kata Presiden KSPI, Said Iqbal, posisi buruh tetap lemah meskipun ada perubahan isi pasal.

Berikut sejumlah aturan yang dianggap merugikan kalangan pekerja :

Upah minimum kabupaten/kota tidak jelas, upah sektoral dihilangkan

Aturan soal upah tercantum di pasal 88C hingga pasal 88F Perppu Cipta Kerja. Namun, ketentuan yang mengatur upah sektoral dihilangkan, sementara upah minimum kabupaten/kota menjadi tidak jelas.

Sebab di pasal 88C ayat 2 menyebutkan, “Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota”.

Frasa “dapat”, menurut Said Iqbal, dalam bahasa hukum artinya “bisa ada atau bisa tidak” tergantung keputusan gubernur yang sedang menjabat.

KSPI, kata dia, tetap mengusulkan sedari awal agar gubernur wajib menetapkan upah minimum kabupaten/kota sama halnya dengan penetapan upah minimum provinsi.

Persoalan lain yang masih terkait upah ada di pasal 88D ayat 2 yang isinya, “Formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu”.

Bagi KSPI, dalam sejarah penghitungan upah di dunia tidak dikenal istilah “indeks tertentu”.

“Penentuan upah itu biasanya survei 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KLH) atau inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi,” jelas Said Iqbal dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Minggu (01/01/2023) kemarin.

“Sedangkan indeks tertentu itu siapa yang menentukan?” sambungnya.

Yang kian membahayakan, menurut KSPI, formula penghitungan upah minimum ini rupanya bisa berubah kapan saja seperti yang dimuat di pasal 88F: “Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 88D ayat 2.

“UU itu seharusnya rigid, tidak boleh ada pengecualian. Ini jadi seenaknya saja. Perppu memberikan mandat kosong ke pemerintah bisa mengubah-ubah formula. Bagaimana ini?”

Said Iqbal menduga, pasal 88F ini ditujukan untuk melindungi beberapa perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah akibat krisis keuangan setelah dilanda pandemi Covid-19.

Tapi karena tidak spesifik menyebutkan frasa “perusahaan yang merugi” bisa dipakai untuk mengatasnamakan seluruh perusahaan. Padahal tak semua terkena dampak akibat Covid.

Pekerja alih daya tidak ada kriterianya

Pasal yang mengatur soal pekerja alih daya tertulis di pasal 64 sampai pasal 66.

Namun kata Said Iqbal, tidak diterangkan jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya atau outsourcing.

KSPI mendesak pemerintah agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke Undang-Undang Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan yakni sopir, petugas kebersihan, sekuriti, katering, dan jasa migas pertambangan.

“Karena tidak disebutkan, makin enggak jelas. Itu artinya masih membebaskan semua jenis pekerjaan boleh dialih dayakan,” jelas Said Iqbal.

Pekerja kontrak tak ada batas waktunya

Mengenai pekerja kontrak, KPSI mengatakan tidak ada perubahan seperti yang sebelumnya tertulis di UU Omnibus Law. Di mana tak ada pasal yang menjelaskan batas waktunya.

Padahal kalau merujuk Undang-Undang Ketenagakerjaan, pekerja bisa dikontrak paling lama dua tahun dan diperpanjang satu tahun. Tujuan adanya jangka waktu, kata KSPI, agar ada kepastian periode pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan buruh.

“Kami menolak aturan pekerja kontrak, harus ada periodenya kalau tidak akan kontrak terus.”

Pesangon yang didapat akan lebih kecil

Tak ada perubahan soal pesangon di Perppu Cipta Kerja maupun UU Omnibus Law. Di aturan teranyar ini, pemerintah menghapus frasa “paling sedikit” yang sebelumnya tertulis di UU Ketenagakerjaan.

Akibatnya, kata Said Iqbal, pekerja tidak bisa melakukan perundingan atas pesangon yang biasanya dapat menerima besaran dua atau tiga kali lebih besar dari ketentuan sesuai kemampuan perusahaan.

Cuti panjang tak berlaku lagi

Pada UU Ketenagakerjaan ada poin khusus yang mewajibkan perusahaan memberikan cuti besar atau istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan, tapi baik di UU Omnibus Law dan Perppu Cipta Kerja ketentuan itu dihilangkan.

Pasal 79 ayat 5 Perppu Cipta Kerja menyebutkan, “Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”

“Kami ingin aturan itu dikembalikan ke undang-undang sebelumnya.”

Ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Said Iqbal mengatakan sejumlah organisasi buruh sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum berupa gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika langkah-langkah aksi demontrasi  dan lobi ke pemerintah gagal.

Mereka, tuturnya, masih berharap pemerintah memasukkan usulan-usulan buruh dalam peraturan turunan yakni PP.

“Intinya KSPI dan kelompok buruh menolak isi Perppu yang masih jauh dari harapan dan agar bisa diubah sesuai hasil pembicaraan antara KSPI dan Kadin beberapa waktu lalu.”

“Kalau tidak, kami mengambil langkah hukum.”

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mendukung kelompok buruh melakukan gugatan uji materi jika Presiden Jokowi tak kunjung mencabut Perppu.

Karena Perppu ini, jelasnya, tidak sesuai dengan perintah MK yang memerintahkan pemerintah serta DPR untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.

Selain itu, alasan Perppu ini lahir lantaran kebutuhan yang mendesak untuk mempercepat antisipasi menghadapi kondisi global, resesi, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi, dianggap tidak kuat.

Menurut Feri, keluarnya Perppu ini bukti “kemalasan” pemerintah.

“Tidak ada hal yang mendesak secara ekonomi dalam konteks masyarakat secara umum. Mungkin yang mendesak adalah kepentingan investor dan pemerintah, di titik itu sudah salah,” ujar Feri.

“Harus diingat juga, perintah MK memperbaiki UU, bukan keluarkan Perppu.”

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Cipta Kerja, menyebut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja lahir karena kebutuhan yang mendesak.

Airlangga menjelaskan, tantangan geopolitik akibat konflik Ukraina dan Rusia serta konflik lainnya yang masih terjadi menyebabkan berbagai negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim sangat nyata.

Bahkan beberapa negara sedang berkembang tengah meminta bantuan pendanaan kepada International Monetary Fund (IMF) untuk menghadapi tekanan global saat ini, sambung Airlangga.

DPR: Perppu Cipta Kerja jalan lain merevisi Omnibus Law

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menyebut keluarnya Perppu merupakan langkah lain yang sah dari perintah MK merevisi atau memperbaiki UU Omnibus Law.

Cara pertama yang biasa dilakukan adalah melakukan revisi antara pemerintah dan DPR dengan mengirimkan daftar inventaris masalah yang selanjutnya dibahas bersama. Hanya saja, cara itu memakan waktu yang lama.

Kedua, kata Guspardi, dengan mengeluarkan Perppu.

“Karena mungkin dianggap ada yang krusial, dianggap penting, atau ada kekosongan hukum, artinya mendesak,” jelas Guspardi.

Ia juga menilai alasan yang dikemukakan pemerintah cukup logis dan wajar.

Tahun 2023, katanya, diproyeksikan terjadi krisis yang melanda dunia. Jika dilakukan revisi UU Cipta Kerja akan memakan waktu yang lama, mengingat batas waktu dua tahun yang diberikan MK.

Sementara dunia usaha dan masyarakat, sambungnya, sangat membutuhkan kepastian hukum mengantisipasi situasi serta tantangan perekonomian global yang penuh ketidakpastian.

Namun demikian, ia memahami perbedaan persepsi beberapa kalangan terhadap alasan mendesak itu. Kalaupun dinilai tidak ada kegentingan, dia mempersilakan kelompok buruh mengajukan gugatan uji materi ke MK.

Di sisi lain, mantan anggota panja RUU Cipta Kerja ini berharap DPR tidak serta merta memberikan persetujuan atas Perppu Cipta Kerja.

“DPR juga dapat menolak Perppu ini jika dianggap tidak substantif dan jauh dari yang direkomendasikan MK. Intinya kita perlu lebih teliti dan hati-hati.”

(*/ham)

Pilihan Artikel untuk Anda

Tersangka Kasus Penyiksaan Pembantu di Batam Terancam 10 Tahun Penjara

Proyek Estuari DAM: Pemprov Kepri Kaji Bendung Laut Senggarang

Bobol Rp 119 Miliar, 2 Warga Batam Jalani Sidang di Surabaya

Keputusan Mahkamah Konstitusi: Pendidikan Wajib Belajar 9 Tahun Gratis di Sekolah Swasta

PT. Maruwa Indonesia Batam Tutup Mendadak, Ratusan Karyawan Resah

Kaitan jokowi, khas, mk, Perppu Cipta kerja
Redaksi 2 Januari 2023 2 Januari 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Awali 2023, Wawako Tanjungpinang Serukan Semangat Baru
Artikel Selanjutnya Harga Tiket Ferry Masih Mahal Bisa Hambat Kunjungan Wisman ke Kepri
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Buka Hubungan Kemitraan Ekonomi Antara Kota Batam Dengan Uni Emirat Arab
Artikel 52 menit lalu 42 disimak
Dunia Sepakbola Berduka, Diogo Jota Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
Sports 1 jam lalu 50 disimak
Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
Ngobrol EveryWhere 7 jam lalu 130 disimak
247 Warga Korban Penipuan Sertifikat Tanah, Polisi Jelaskan Peran para Tersangka
Artikel 8 jam lalu 113 disimak
Tiga Warga Malaysia Ditangkap BNN di Bandara RHF Tanjungpinang
Artikel 8 jam lalu 83 disimak

POPULER PEKAN INI

Kenaikan Tarif Listrik di Batam: Data Pelanggan Terdampak
Artikel 5 hari lalu 327 disimak
Truk Pengangkut Pasir Tabrak Dua Mobil di Batam
Artikel 3 hari lalu 325 disimak
Penumpang Super Air Jet Meninggal Dalam Penerbangan Semarang-Batam
Artikel 3 hari lalu 321 disimak
Mulai 1 Juli 2025 Tarif Listrik di Batam Naik 1,43%
Artikel 6 hari lalu 308 disimak
Pulau Citlim, Karimun
Wilayah 6 hari lalu 305 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?