BEBERAPA pengurus Aliansi Pemude Melayu bersama Kapolresta Barelang, Ketua BP Batam/ Walikota bertemu di Mapolresta Barelang, Minggu (10/9/2023) malam. Pembicaraan seputar rencana aksi demo besar menolak relokasi Warga Rempang dalam proyek Ecocity.
Dalam konferensi pers yang digelar, pengurus Aliansi tersebut menyatakan pembatalan rencana aksi yang sedianya akan dilakukan pada Senin (11/9/2023).
“Kami ingin menyampaikan bahwa pergerakan Aliansi Pemuda Melayu tidak pernah ditunggangi sama sekali. Kami berangkat dari keresahan bersama, kami berangkat dari keresahan masyarakat Rempang dan Galang”, ujar Koordinator Umum Aliansi Pemuda Melayu, Dian Arniandi.
Pembatalan aksi menurutnya, berlandaskan banyak pertimbangan. Salah satunya agar tidak memicu hal-hal yang tidak diinginkan dan berharap Batam tetap kondusif secara umum.
“Demi Allah tidak ada tekanan sama sekali, hari ini kami sepakat untuk tidak melaksanakan aksi pada Senin 11 September 2023,” ujarnya.
Surat pembatalan aksi dikeluarkan pada Minggu, 10 September 2023.
Penangguhan Penahanan 8 Warga Rempang yang Ditahan
Kepala BP Batam/ Walikota, Muhammad Rudi, mengapresiasi Polresta Barelang yang bakal menangguhkan penahanan 8 warga Rempang paska putusan pembatalan yang disampaikan oleh para penggerak Aliansi Pemude Melayu tersebut. Surat penangguhan diterima oleh Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri N, Minggu (10/9/2023) malam.
“Atas nama Pemko Batam, kami menyampaikan terima kasih banyak yang sudah memberikan penangguhan penahanan, agar saudara kita sebanyak 8 orang yang ditahan bisa dipulangkan ke rumah masing-masing,” ujar Rudi.
Rudi pun mengapresiasi kerja sama semua pihak yang terus mengupayakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Batam.
“Terima kasih kepada kita semua yang telah membantu penyelesaian persoalan masyarakat,” ujarnya.
Rudi pun berharap persoalan Rempang bisa segera diselesaikan mengingat proyek tersebut merupakan proyek strategis nasional.
“Kami pemerintah paling bawah, mencarikan solusi terbaik untuk masyarakat Rempang. Semoga Rempang maju dan masyarakatnya sejahtera,” kata Rudi.
Di lokasi sama, Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri N, menegaskan bahwa surat permohonan penangguhan akan dipertimbangkan demi kemaslahatan umum. “Nanti kami kabulkan,” tegasnya.

Kapolres juga meminta agar masyarakat ikut membantu menciptakan suasana aman dan kondusif dan bijak dalam bermedia sosial.
“Banyak beredar hoaks, gunakan media sosial dengan bijak. Mari sama-sama menjaga situasi Batam yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Muncul Surat Baru, Aparat Siaga
Paska pembatalan aksi demo warga menolak relokasi warga Rempang dengan beberapa tuntutan, pada Minggu (10/9/2023), muncul surat pemberitahuan baru tentang rencana demonstrasi warga, Senin (11/9/2013).
Surat berkop ‘Laskar Pembela Marwah Melayu’dengan nomor istimewa, menyatakan pemberitahuan tentang rencana aksi demo pada Senin (11/9/2023). Dilihat oleh GoWest.ID, surat tersebut bertanggal 10 September 2023.
Pada Senin (11/9/2023), iring-iringan kendaraan taktis dan beberapa truk pembawa personil samapta dari Polda Kepri, terlihat bergerak menuju arah Batam Centre.
(ham/zhr)


