KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong agar perusahaan dan kawasan industri di Batam memiliki akun PeduliLindungi. Dengan begitu, maka penyebaran Covid-19 di lingkungan pekerja dapat terkendali.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin, Janu Suryanto mengatakan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 5/2021, maka perusahaan industri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Hak akses diberikan kepada perusahaan industri atau kawasan industri yang memperoleh rekomendasi Kemenperin. Perusahaan dapat emngajukan permohonan secara elektronik melalui SIINas (siinas.kemenperin.go.id),” kata Janu, Rabu (3/11).
Syarat untuk mendapatkan rekomendasi yakni memiliki Izin Operiasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dan telah menjalani vaksinasi minimal 50 persen.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka proses verifikasi di Kemenperin akan dilakukan maksimal dua hari kerja. Jika disetujui, maka Kemenperin akan memberikan rekomendasi untuk diteruskan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kemenkes akan memprosesnya dalam tiga hari kerja, baru setelah itu mendapat persetujuan. Kemudian akun PeduliLindungi akan terkirim via e-mail.
Berdasarkan data Kemenperin per 22 Oktober 2021, ada 20 perusahaan yang memiliki akun PeduliLindungi yang aktif, dimana terdapat 17.656 kunjungan.
“Selain itu, terdapat 14 perusahaan di Kepri yang memiliki akun PeduliLindungi, namun tidak digunakan di periode 18-22 Oktober,” jelasnya.
Keunikan dari PeduliLindungi ini dapat membantu mengidentifikasi pekerja maupun pengunjung yang sudah melakukan vaksinasi.
Screening dengan aplikasi PeduliLindungi dilakukan di entry point perusahaan, dimana pekerja atau pengunjung melakukan scan barcode dengan aplikasi di smartphonennya.
Jika hasilnya hijau terlihat di layar smartphone, maka sudah divaksin dua kali atau hasil tes PCR negatif dalam waktu 2×24 jam atau tes antigen non reaktif dalam waktu 1×24 jam, serta sehat, maka dipersilahkan masuk.
Lalu, jika hasilnya kuning, maka telah divaksin sekali atau merupakan penyintas Covid-19 dibawah 3 bulan, serta sehat, maka boleh masuk perusahaan.
Jika hasilnya merah, maka golongan ini belum divaksin tapi sehat, diperbolehkan masuk. Dan terakhir, jika hasilnya hitam, berarti terkonfirmasi positif atau kontak erat, serta tidak sehat, maka tidak boleh masuk.
Sementara itu, Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hieong mengatakan hanya perusahaan industri yang meiliki IOMKI akan mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, supaya memiliki akses ke PeduliLindungi.
“Nanti ada scan barcode dipasang di check point perusahaan masing-masing. Setelah discan pakai handphone, maka ada empat label di handphone, kalau hijau berarti sudah divaksin, kalau kuning baru sekali divaksin, kalau merah belum divaksin, kalau hitam terkonfirmasi positif,” jelasnya.
Akses lewat PeduliLindungi juga menjamin perushaan mengetahui riwayat vaksinasi dan catatan mengenai hasil rapid test antigen maupun swab PCR. Riwayat sebagai penyintas Covid-19 juga cepat diketahui perusahaan.
*(rky/GoWest)