Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Bahan Pokok di Tanjungpinang Menjelang Ramadan: Harga Naik, Stok Mencukupi
    6 jam lalu
    Polsek Sagulung Tangkap Dua Tersangka Pelaku Curanmor
    6 jam lalu
    Polisi Buru Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Sekolah di Bengkong
    10 jam lalu
    Menko AHY Hadiri Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 di Harbour Bay Batam
    10 jam lalu
    Krisis Air Bersih, Pemkab Bintan Salurkan 33 Ribu Liter di Teluk Sebong
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    DPRD Batam Klaim Anggaran Pendidikan Tak Terdampak Program Makan Bergizi Gratis
    7 jam lalu
    Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 di Batam
    7 jam lalu
    Aksi Tanam Pohon di Kebun Raya, Dukung Program Gema Batam Asri
    2 hari lalu
    Jam Belajar Siswa di Batam Selama Ramadan 1447 Hijriah
    5 hari lalu
    Edukasi Hukum untuk Pelajar di Batam; Jaksa Masuk Sekolah
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 minggu lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    1 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 minggu lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Perusahaan Industri Diminta Segera Urus Akun PeduliLindungi

Editor Redaksi 4 tahun lalu 688 disimak

KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong agar perusahaan dan kawasan industri di Batam memiliki akun PeduliLindungi. Dengan begitu, maka penyebaran Covid-19 di lingkungan pekerja dapat terkendali.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin, Janu Suryanto mengatakan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 5/2021, maka perusahaan industri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Hak akses diberikan kepada perusahaan industri atau kawasan industri yang memperoleh rekomendasi Kemenperin. Perusahaan dapat emngajukan permohonan secara elektronik melalui SIINas (siinas.kemenperin.go.id),” kata Janu, Rabu (3/11).

Syarat untuk mendapatkan rekomendasi yakni memiliki Izin Operiasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dan telah menjalani vaksinasi minimal 50 persen.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka proses verifikasi di Kemenperin akan dilakukan maksimal dua hari kerja. Jika disetujui, maka Kemenperin akan memberikan rekomendasi untuk diteruskan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kemenkes akan memprosesnya dalam tiga hari kerja, baru setelah itu mendapat persetujuan. Kemudian akun PeduliLindungi akan terkirim via e-mail.

Berdasarkan data Kemenperin per 22 Oktober 2021, ada 20 perusahaan yang memiliki akun PeduliLindungi yang aktif, dimana terdapat 17.656 kunjungan.

“Selain itu, terdapat 14 perusahaan di Kepri yang memiliki akun PeduliLindungi, namun tidak digunakan di periode 18-22 Oktober,” jelasnya.

Keunikan dari PeduliLindungi ini dapat membantu mengidentifikasi pekerja maupun pengunjung yang sudah melakukan vaksinasi.

Screening dengan aplikasi PeduliLindungi dilakukan di entry point perusahaan, dimana pekerja atau pengunjung melakukan scan barcode dengan aplikasi di smartphonennya.

Jika hasilnya hijau terlihat di layar smartphone, maka sudah divaksin dua kali atau hasil tes PCR negatif dalam waktu 2×24 jam atau tes antigen non reaktif dalam waktu 1×24 jam, serta sehat, maka dipersilahkan masuk.

Lalu, jika hasilnya kuning, maka telah divaksin sekali atau merupakan penyintas Covid-19 dibawah 3 bulan, serta sehat, maka boleh masuk perusahaan.

Jika hasilnya merah, maka golongan ini belum divaksin tapi sehat, diperbolehkan masuk. Dan terakhir, jika hasilnya hitam, berarti terkonfirmasi positif atau kontak erat, serta tidak sehat, maka tidak boleh masuk.

Sementara itu, Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hieong mengatakan hanya perusahaan industri yang meiliki IOMKI akan mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, supaya memiliki akses ke PeduliLindungi.

“Nanti ada scan barcode dipasang di check point perusahaan masing-masing. Setelah discan pakai handphone, maka ada empat label di handphone, kalau hijau berarti sudah divaksin, kalau kuning baru sekali divaksin, kalau merah belum divaksin, kalau hitam terkonfirmasi positif,” jelasnya.

Akses lewat PeduliLindungi juga menjamin perushaan mengetahui riwayat vaksinasi dan catatan mengenai hasil rapid test antigen maupun swab PCR. Riwayat sebagai penyintas Covid-19 juga cepat diketahui perusahaan.

*(rky/GoWest)

Kaitan batam, industri, kementerian perindustrian, kepulauan riau, kota, Pedulilindungi, top
Redaksi 3 November 2021 3 November 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya BP Batam: “Lahan Tak Digunakan, Akan Dialokasikan Ke Investor Baru”
Artikel Selanjutnya Gubernur Ansar Wacanakan Larang Mudik Nataru

APA YANG BARU?

Bahan Pokok di Tanjungpinang Menjelang Ramadan: Harga Naik, Stok Mencukupi
Artikel 6 jam lalu 72 disimak
Polsek Sagulung Tangkap Dua Tersangka Pelaku Curanmor
Artikel 6 jam lalu 72 disimak
DPRD Batam Klaim Anggaran Pendidikan Tak Terdampak Program Makan Bergizi Gratis
Pendidikan 7 jam lalu 90 disimak
Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 di Batam
Budaya 7 jam lalu 72 disimak
Polisi Buru Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Sekolah di Bengkong
Artikel 10 jam lalu 83 disimak

POPULER PEKAN INI

Harga Emas Batangan UBS Melonjak, Emas Antam Turun di Batam
Artikel 5 hari lalu 206 disimak
Dinas Penanaman Modal Kab. Bintan Raih Prestasi Wilayah Bebas Korupsi
Artikel 5 hari lalu 198 disimak
10 Pejabat Eselon II Kabupaten Karimun Dilantik Bupati Iskandarsyah
Artikel 5 hari lalu 189 disimak
Korupsi Rekayasa Ekspor CPO, Negara Rugi Capai Rp14 Triliun
Artikel 5 hari lalu 185 disimak
Pemko Batam dan Kejari Batam Tandatangani Nota Kesepahaman
Artikel 5 hari lalu 167 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?