Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Jadikan Batam Destinasi Utama Investasi Digital di Asia Tenggara
    19 jam lalu
    Polda Kepri Pecat Tidak Hormat Empat Bintara Penganiaya Bripda Natanael
    21 jam lalu
    Tingkatkan Potensi Wisata, Pemkab Bintan Kembangkan Konsep Desa Wisata
    22 jam lalu
    MF Spesialis Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Timur
    23 jam lalu
    Triwulan 1 2026 Sektor Logistik Batam Meningkat 12%
    23 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    2 hari lalu
    Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Digelar di SMKN 1 Batam
    2 hari lalu
    Berapa Lama Emas Harus Disimpan Agar Menguntungkan?
    4 hari lalu
    Pemko Batam Rencanakan Bangun Zona Selamat Sekolah di SD Negeri 001 Batam Kota
    5 hari lalu
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Perusahaan Industri Diminta Segera Urus Akun PeduliLindungi

Editor Redaksi 4 tahun lalu 719 disimak

KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong agar perusahaan dan kawasan industri di Batam memiliki akun PeduliLindungi. Dengan begitu, maka penyebaran Covid-19 di lingkungan pekerja dapat terkendali.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin, Janu Suryanto mengatakan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 5/2021, maka perusahaan industri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Hak akses diberikan kepada perusahaan industri atau kawasan industri yang memperoleh rekomendasi Kemenperin. Perusahaan dapat emngajukan permohonan secara elektronik melalui SIINas (siinas.kemenperin.go.id),” kata Janu, Rabu (3/11).

Syarat untuk mendapatkan rekomendasi yakni memiliki Izin Operiasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dan telah menjalani vaksinasi minimal 50 persen.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka proses verifikasi di Kemenperin akan dilakukan maksimal dua hari kerja. Jika disetujui, maka Kemenperin akan memberikan rekomendasi untuk diteruskan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kemenkes akan memprosesnya dalam tiga hari kerja, baru setelah itu mendapat persetujuan. Kemudian akun PeduliLindungi akan terkirim via e-mail.

Berdasarkan data Kemenperin per 22 Oktober 2021, ada 20 perusahaan yang memiliki akun PeduliLindungi yang aktif, dimana terdapat 17.656 kunjungan.

“Selain itu, terdapat 14 perusahaan di Kepri yang memiliki akun PeduliLindungi, namun tidak digunakan di periode 18-22 Oktober,” jelasnya.

Keunikan dari PeduliLindungi ini dapat membantu mengidentifikasi pekerja maupun pengunjung yang sudah melakukan vaksinasi.

Screening dengan aplikasi PeduliLindungi dilakukan di entry point perusahaan, dimana pekerja atau pengunjung melakukan scan barcode dengan aplikasi di smartphonennya.

Jika hasilnya hijau terlihat di layar smartphone, maka sudah divaksin dua kali atau hasil tes PCR negatif dalam waktu 2×24 jam atau tes antigen non reaktif dalam waktu 1×24 jam, serta sehat, maka dipersilahkan masuk.

Lalu, jika hasilnya kuning, maka telah divaksin sekali atau merupakan penyintas Covid-19 dibawah 3 bulan, serta sehat, maka boleh masuk perusahaan.

Jika hasilnya merah, maka golongan ini belum divaksin tapi sehat, diperbolehkan masuk. Dan terakhir, jika hasilnya hitam, berarti terkonfirmasi positif atau kontak erat, serta tidak sehat, maka tidak boleh masuk.

Sementara itu, Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hieong mengatakan hanya perusahaan industri yang meiliki IOMKI akan mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, supaya memiliki akses ke PeduliLindungi.

“Nanti ada scan barcode dipasang di check point perusahaan masing-masing. Setelah discan pakai handphone, maka ada empat label di handphone, kalau hijau berarti sudah divaksin, kalau kuning baru sekali divaksin, kalau merah belum divaksin, kalau hitam terkonfirmasi positif,” jelasnya.

Akses lewat PeduliLindungi juga menjamin perushaan mengetahui riwayat vaksinasi dan catatan mengenai hasil rapid test antigen maupun swab PCR. Riwayat sebagai penyintas Covid-19 juga cepat diketahui perusahaan.

*(rky/GoWest)

Kaitan batam, industri, kementerian perindustrian, kepulauan riau, kota, Pedulilindungi, top
Redaksi 3 November 2021 3 November 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya BP Batam: “Lahan Tak Digunakan, Akan Dialokasikan Ke Investor Baru”
Artikel Selanjutnya Gubernur Ansar Wacanakan Larang Mudik Nataru

APA YANG BARU?

Jadikan Batam Destinasi Utama Investasi Digital di Asia Tenggara
Artikel 19 jam lalu 112 disimak
Polda Kepri Pecat Tidak Hormat Empat Bintara Penganiaya Bripda Natanael
Artikel 21 jam lalu 133 disimak
Tingkatkan Potensi Wisata, Pemkab Bintan Kembangkan Konsep Desa Wisata
Artikel 22 jam lalu 142 disimak
MF Spesialis Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Timur
Artikel 23 jam lalu 147 disimak
Triwulan 1 2026 Sektor Logistik Batam Meningkat 12%
Artikel 23 jam lalu 140 disimak

POPULER PEKAN INI

Kapolda Kepri Pastikan Proses Hukum Kematian Bripda Natanael Dijalankan Secara Transparan
Artikel 4 hari lalu 351 disimak
BP Batam Pastikan Pengadaan Pot Bunga Pakai Dana CSR
Artikel 4 hari lalu 308 disimak
BP Batam Segera Bangun Dua Jaringan Pipa Distribusi
Artikel 4 hari lalu 308 disimak
Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Kampung Jabi, Batu Besar
Artikel 4 hari lalu 283 disimak
Perkuat Sinergi Lintas Pemerintah, Menkum RI Kunker di Kota Batam
Artikel 4 hari lalu 264 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?