INI kabar baik bagi pengguna kendaraan bermotor yang plat nomornya sudah habis masa berlakunya. Selama STNK sudah diperbarui, pengguna kendaraan bermotor diperbolehkan menggunakan plat lama, meski telah mati. Tenang saja, nggak bakal ditilang!
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Kepri, Kombes Edy Yudianto dikutip dari posmetro.co, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kepri kehabisan stok material plat Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB), khususnya untuk sepeda motor.
“Kita sudah mengintruksikan, petugas lalulintas yang mengelar razia di lapangan untuk tidak memberikan tilang terhadap kendaraan baru yang mengunakan plat tambahan maupun dari dealer sampai TNKB dari Mabes Polri datang,” papar Edy.
Tapi, saat berkendara masyarakat harus tetap membawa surat-surat kendaraan resmi seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Sehingga jika dijalan ada polisi yang akan menilang karena plat kendaraan, masyarakat tinggal menunjukan STNK.
“Sudah kita intruksikan agar tidak menilang, karena kesalahan dari kami. Jadi kalau ada petugas yang mau tilang tunjukin aja STNK nya” lanjutnya.
Edy juga mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengajukan permintaan stok untuk Kepri, kepada Korlantas Mabes Polri. Informasinya, Korlantas sudah mengirimkan stok, dan dalam perjalanan. Mungkin biaa seminggu atau dua minggu lagi, pelayanan akan kembali normal.
“Biasanya, kita kalau mau habis, sudah dikirim. Ini gak tahu kenapa telat,” kata Edy.
Nantinya jika sudah dimulai percetakan, pemilik bisa mengambil TNKB masing-masing di Samsat sesuai pendaftaran kendaraan. Pihaknya mengaku juga akan segera mengumumkan kepada masayarakat jika TNBK sudah datang di kantor Samsat Batam Center.
“Plat ini memang dari pusat dan kita tidak bisa mencetak sendiri. Jadi, mau tidak mau ya menunggu. Tapi ingat, bukan berarti plat habis masa berlaku, bebas tilang! Harus ada STNK yang sudah diperpanjang,” pungkasnya. ***
STNK sdh perpanjang, kebetulan material habis jd sy msh pake plat lama. Tapi buktinya ditilang petugas dgn pasal 280 uu no 22 tahun 2009. Padahal tdk menunggak pajak alias jalan sesuai aturan.