SATU kapal cepat membawa 419.531 bungkus rokok ilegal di perairan Dapur 3, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil diamankan petugas dari Kapal Patroli Korpolairud Baharkam KP Bisma-8001.
Dirpolair Korpolairud Baharkam, Brigjend M Yassin Kosasih, mengatakan dalam penangkapan itu, satu orang tekong kapal tersebut turut diamankan.
“Kapal Patroli KP Bisma-8001 yang dipimpin AKBP Darsuki melakukan penangkapan pada Rabu (29/3) Kemarin,” kata Brigjend M Yassin Kosasih, Sabtu (1/4/2023).
Dia mengatakan, penangkapan kapal cepat tanpa nama itu bermula dari informasi masyarakat yang didapat KP Bisma-8001. Informasi tersebut kemudian ditelusuri dengan mengerahkan kapal patroli sea rider.
“Setelah melakukan patroli sekitar Rabu malam sekitar pukul 21.15 WIB kapal tersebut diamankan. Diamankan satu orang tekong kapal cepat berinisial MS (39),” ujarnya
“Kapal tersebut diamankan di koordinat di 00° 47. 769 N – 104° 12. 121 E. Hasil perhitungan diketahui bermuatan 419.531 bungkus rokok merek H Mind dan Vivo Mind. Rokok tersebut memuat rokok tanpa dokumen sebagaimana yang diatur oleh undang-undang,” tambahnya
Saat dilakukan pemeriksaan kepada tekong kapal diketahui kapal cepat tersebut berangkat dari pelabuhan tikus di Dapur 3, Kecamatan Galang, Batam. Kapal cepat tersebut diduga melanggar Pasal 54 UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai Dan PM no 12 tahun 2022 tentang kelaiklautan kapal kecepatan tinggi.
“Rokok non cukai tersebut rencananya akan dibawa ke Tembilahan, Riau,” ujarnya.
Setelah melakukan perhitungan dan melengkapi berkas rokok non cukai tersebut, untuk pengembangan lebih lanjut dilimpahkan ke Bea Cukai Batam. Proses penyerahan dilakukan pada Sabtu pagi kemarin.
“Karena sesuai kewenangannya, maka yang berhak menanganinya adalah Bea Cukai. Maka tadi pagi barang bukti serta tekong kapal kami limpahkan ke bea cukai untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
(*/ade)