SEORANG pengacara berinisial AR (Ahmad Rustam Ritonga) di Batam, kini menjadi buronan polisi setelah diduga kuat melakukan aksi pencurian uang dalam jumlah besar. Ditreskrimum Polda Kepri telah resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama AR pada tanggal 31 Juli 2023.
Korban dalam kasus ini adalah PT Active Marine Industries (PT AMI), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang maritim. Akibat aksi pencurian yang dilakukan oleh AR, perusahaan tersebut mengalami kerugian finansial yang sangat besar, yakni sekitar Rp 8.975.000.000.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh AR. Dugaan sementara, AR memanfaatkan posisinya sebagai seorang pengacara dan relasinya dengan pihak perusahaan untuk melancarkan aksinya.
Dalam upaya mempercepat penangkapan AR, pihak kepolisian telah menyebarluaskan ciri-ciri fisik tersangka. AR memiliki tinggi badan 163 cm, rambut lurus, kulit sawo matang, dan bentuk tubuh sedang. Selain itu, tersangka juga memiliki ciri khas berupa hidung yang sedikit lengkung dan usia yang diperkirakan sekitar 55 tahun.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta membantu pihak kepolisian dalam pencarian AR. Setiap informasi sekecil apapun yang berkaitan dengan keberadaan tersangka sangat berarti dan akan sangat membantu dalam proses penyelidikan.
“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat atau mengetahui keberadaan tersangka. Informasi yang diberikan akan kami jamin kerahasiaannya,” ujar Kombes Pandra.
(dha)