PETUGAS Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyeludupan 2.020 butir telur penyu dari Bintan menuju Singapura. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat yang peduli akan perlindungan satwa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Simamora, menjelaskan bahwa informasi awal mengenai penyelundupan ini diperoleh pada 12 Agustus 2025.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang rencana pengantaran telur penyu hijau dari Tembelan ke Batam,” ungkap Silvester dalam konferensi pers di Mapolda Kepri.
Menurutnya, telur penyu hijau (Chelonia mydas) yang berasal dari Pulau Tembelan ini direncanakan akan dikirim ke luar negeri setelah terlebih dahulu dibawa ke Kota Batam.
“Telur ini dijual dengan harga sekitar Rp30 ribu per butir, dan total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp60 juta,” tambahnya.
Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi pelaku, yang saat ini belum diketahui. Telur penyu tersebut ditemukan dalam sebuah koper di lobi hotel di kawasan Nagoya, Batam. Setelah diamankan, telur-telur ini telah dibekukan dan diserahkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk disimpan dengan aman.
Fenomena pemburuan telur penyu secara ilegal ini menjadi sorotan, karena dapat mengancam populasi penyu yang semakin menurun di Indonesia. Banyak orang yang percaya bahwa telur penyu memiliki manfaat kesehatan, padahal sebenarnya mengandung bakteri, parasit, dan logam berat berbahaya seperti merkuri.
Tindakan penyeludupan ini jelas melanggar hukum, termasuk Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf e, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat melindungi satwa-satwa langka dari ancaman kepunahan.
(dha)