USAI mengungkap penimbunan ribuan Masker dan Hand Sanitizer di Gudang PT. ESM yang di Komplek Inti Batam Business & Industrial Park, Sei Panas, Batam pada Rabu (4/3/20) kemarin, Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam dan Stakeholder terkait kembali melakukan sidak.
Sidak yang dilakukan di Apotik di kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Batam dan PT. SJL di Orchid Busines Centre, Batam, pada Kamis (5/3) berhasil menemukan ribuan kotak masker yang tidak sesuai dengan standar kesehatan serta tidak memiliki izin edar.
Di Apotik Budi Farma Nagoya, tim tidak menemukan persediaan masker selama hampir satu bulan. Sementara di lokasi kedua atau di PT. SJL di Orchid Busines Centre, Kota Batam, ditemukan sebanyak 6.130 kotak masker kesehatan tanpa standar dari kementerian kesehatan dan tanpa izin edar.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana mengedarkan tanpa izin alat kesehatan jenis masker yang tidak memenuhi standar kesehatan dari kementerian kesehatan.
![](https://gowest.id/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200305-WA0002-1024x682.jpg)
“Di gudang PT. SJL ini ditemukan 6.130 kotak masker yang perkotak nya berisi 50 masker dan ada yang berisi 100 masker dengan merk Non-Woman Face Mask, Dust Musk, 3 play smooth with elastic head loop, Face Mask, 2 Ply smooth face mask with Ear loop dan paper face mask 1 play.
Keseluruhan masker yang ditemukan berasal dari Negara China dan sampai dengan hari ini Ditreskrimsus Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kepada Inisial A sebagai Direktur PT. SJL,” kata Harry.
![](https://gowest.id/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200305-WA0003-1024x682.jpg)
Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.
![](https://gowest.id/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200305-WA0004-1024x682.jpg)
Dan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.
*(Bob/GoWestId)