TAK pernah jera. Aktivitas pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia ( PMI) non prosedural atau ilegal masih saja berlangsung, baik tujuan Malaysia maupun Singapura.
Terbaru, jajajran Kepolisian Daerah(Polda) Kepulauan Riau (Kepri) kembali menangkap dua orang tersangka yang berupaya mengirim dua orang calon PMI secara ilegal ke negara tetangga Singapura melalui Batam .
“Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial N (37 tahun) dan YA (37 tahun). Mereka ini yang mengurus keberangkatan kerja dari Batam ke Singapura dan mengantarkan ke pelabuhan internasional,” ujar Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, Kamis (20/7/2/23).
Dia mentakan penangkapan oleh petugas Polda Kepri ini diawali dengan adanya laporan pengiriman calon PMI yang berasal dari Jawa Timur dan Jawa Barat secara tidak resmi ke Singapura.
Mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian langsung menanggapi dan melakukan pencarian.
“Jadi kedua calon PMI ini diantar oleh YA yang berprofesi sebagai sopir taksi dan juga N yang berperan sebagai pengurus. Keduanya bersama calon PMI diamankan di salah satu pusat perbelanjaan di Batam pada 10 Juli lalu,” ujarnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita dua buah buku paspor, dua tiket pesawat, dua unit telepon genggam, dan satu unit taksi bandara.
“Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, sedangkan korban sudah diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri untuk diproses lagi,” sebutnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
(*/ade)