SATUAN Tugas (Satgas) Pangan Polda Kepri mengumumkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah distributor beras. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa harga beras tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
AKBP Ruslaeni, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, menegaskan bahwa kolaborasi ini melibatkan distributor dan Ketua Asosiasi Pengusaha di Batam.
“Kami ingin semua pihak bersinergi untuk menjaga harga beras tetap terjangkau,” ujarnya.
Dalam MoU tersebut, para distributor berkomitmen untuk menjual beras, baik premium maupun medium, dengan harga di bawah HET. Mereka juga diwajibkan untuk melakukan pengecekan langsung di pasar dan toko guna memastikan tidak ada pelanggaran harga.
Ruslaeni menjelaskan bahwa pengawasan distribusi beras bukan hanya sekadar penjualan. Jika ditemukan pedagang yang menjual beras di atas HET, pihak terkait akan dipanggil untuk klarifikasi.
“Kami berharap kerja sama ini memberi dampak positif bagi masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya pengawasan berlapis, pemerintah bersama aparat berkeyakinan bahwa harga beras dapat dijaga agar tidak melonjak. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat. Ruslaeni juga mengingatkan bahwa Polda Kepri tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar.
“Jika ada yang sengaja menjual di atas HET tanpa alasan yang jelas, tindakan hukum pasti diambil,” tegasnya.
Masyarakat Batam dan sekitarnya diimbau untuk tidak khawatir akan fluktuasi harga beras, karena pasokan dipastikan aman dan harga akan tetap terkendali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(dha)