SEBANYAK tujuh orang perompak muatan tongkang ditangkap personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri), di perairan Batuampar, Batam.
Dalam penangkapan itu, jajaran Ditpolairud Polda Kepri juga mengamankan barang bukti berupa besi bekas seberat 1,8 ton dari hasil merompak.
“Ada tujuh orang dan besi bekas seberat 1,8 ton yang sementara ini kami amankan, sekarang masih dalam proses penyelidikan,” ujar Direktur Polairud Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Boy Herlambang, Sabtu (5/11/2022).
Dikatakan Boy, penangkapan para perompak itu dilakukan pada Kamis (3/11) malam setelah satuannya mendapatkan laporan dari petugas keamanan laut Singapura yang melihat dari radar milik mereka bahwa ada pencurian muatan tongkang di perairan Batuampar.
Mendapatkan laporan tersebut, jajaran Polairud Polda Kepri langsung mengarahkan petugas untuk menuju ke lokasi guna melakukan pengejaran. Dari pengejaran itu, petugas berhasil menangkap tujuh orang pelaku.
Setelah berhasil menangkap ketujuh orang pelaku, mereka mengaku kepada petugas bahwa tindak kejahatan itu dilakukan beramai-ramai menggunakan kapal pompong yang berjumlah 20 kapal.
“Dari 20 pompong itu, empat kapal yang berhasil kami tangkap dan selebihnya berhasil melarikan diri. Dari empat pompong itu, petugas mendapatkan ada tujuh orang pelaku dan sisanya masih dalam pengejaran petugas,” kata Boy.
Untuk modusnya, komplotan perompak yang sudah mendapatkan informasi bahwa akan ada kapal tongkang membawa muatan besi bekas dari Singapura menuju ke Tanjung Priok itu datang beramai-ramai menggunakan kapal pompong, lalu mendekat ke kapal tunda yang menarik tongkang tersebut untuk menemui nakhoda kapal.
“Mereka awalnya minta (besi) ke nakhodanya, tapi tidak dikasih. Ya karena tidak dikasih, mereka langsung ke belakang tongkang itu dan ngambil besi-besi itu,” terangnya.
(*)
Sumber: Antara