PETUGAS Polda Kepulauan Riau menangkap seorang anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berinisial Iptu TS. Ia diduga terlibat dalam pemerasan sebesar Rp 1 miliar terhadap seorang warga Batam, Budianto Jauhari.
Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Kepri, menyebut bahwa saat ini TS tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Bid Propam untuk mengungkap semua fakta terkait dugaan pelanggaran tersebut. Walaupun peran TS masih belum dirinci, Zahwani menekankan bahwa tindakan tegas akan diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk kemungkinan pemecatan.
“Jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, kami akan menindak tegas sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada. Ini adalah komitmen kami untuk menindak oknum yang melanggar,” kata Zahwani.
Sebelumnya, Budianto Jauhari melaporkan bahwa ia diperas oleh delapan orang yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 16 Oktober 2025. Dari informasi yang ia peroleh, tujuh pelaku diduga berasal dari TNI dan satu orang anggota polisi.
Pemerasan terjadi saat para pelaku menggerebek rumah Budianto. Salah satu pelaku mengklaim menemukan satu plastik yang diduga berisi narkotika, namun Budianto membantah kepemilikan barang tersebut. Para pelaku melanjutkan penggeledahan, tetapi tidak menemukan barang bukti lainnya, dan berusaha naik ke lantai dua rumahnya.
Budianto menjelaskan bahwa ia mencoba menghalangi mereka demi melindungi istrinya yang sedang hamil delapan bulan dari ketakutan akibat senjata yang dibawa pelaku. Mendengar penjelasan tersebut, salah satu pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 1 miliar.
Di bawah ancaman, Budianto terpaksa menyetujui pembayaran secara mencicil dan berhasil menyerahkan Rp 300 juta kepada para pelaku setelah meminjam uang dari abang iparnya di Tangerang. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak Polisi Militer.
“Berita tersebut sudah kami baca, dan saat ini Pomdam sedang menyelidiki perkara ini,” tutupnya.
(dha/kompascom)


