LIMA kapal nelayan tradisional asal Belakangpadang, Kota Batam yang terlibat dalam insiden di perbatasan wilayah perairan antara Indonesia dan Singapura, disebut melanggar batas wilayah oleh Police Coast Guard (PCG) Singapura. . Peristiwa ini disebutkan terjadi di sekitar perairan Pulau Nipah beberapa waktu lalu.
Pernyataan resmi mengenai insiden ini dirilis melalui Konsulat Jenderal Singapura di Batam pada Jumat (3/1/2025). PCG menegaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung di Perairan Tuas View Extension, Singapura, dan bukan di perairan Pulau Nipah seperti yang sebelumnya dilaporkan.
PCG mengungkapkan bahwa mereka telah memantau aktivitas kapal nelayan tersebut sejak pukul 08.45 waktu setempat pada Selasa (24/12/2024). Beberapa kapal diketahui telah berulang kali memasuki wilayah Tuas View Extension. Kemudian, pada pukul 13.20, dua dari kapal tersebut terdeteksi memasuki area yang lebih dalam di Special Territorial Waters (STW) dan bergerak ke arah barat laut.
Petugas patroli PCG pun segera mencegat kedua kapal nelayan tersebut, memberikan peringatan, dan mengarahkan mereka untuk meninggalkan wilayah tersebut. Para nelayan akhirnya meninggalkan area STW sekitar pukul 13.40 setelah mendapatkan instruksi dari petugas.
Paska peristiwa, audiensi digelar di Kantor Konsulat Jenderal Singapura di Batam dan melibatkan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), perwakilan Polda Kepri, serta Polresta Barelang. Namun, pertemuan tersebut belum membuahkan hasil yang konkret. Konsulat Singapura menyatakan bahwa kewenangan mereka dalam menangani masalah ini sangat terbatas.
(dha)