POLISI menangkap dua tersangka pelaku pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam. Salah satu pelaku yang ditangkap mengaku sebagai wartawan.
“Pelaku yang kita amankan berinisial MR (33) dan MSR (35). Salah satu dari mereka saat diamankan mengaku dari awak media. Sementara korban yang diselamatkan berasal dari Tasikmalaya dan Subang Jawa Barat,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahnawi Pandra Arsyad dalam konferensi pers di Polda Kepri, Jumat (18/8/2023) kemarin.
Pandra membeberkan, kasus ini terungkap saat tiga orang calon PMI akan berangkat ke Malaysia. Saat itu, ketiga calon PMI ditolak menyeberang ke Malaysia oleh petugas imigrasi Kota Batam. Dari informasi tersebut, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan ketiga korban. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi kemudian menangkap dua orang yang mengurus keberangkatan ketiga PMI tersebut.
“Dari penyidikan di pelabuhan Harbourbay Kota Batam, Kepulauan Riau, tim berhasil selamatkan tiga orang calon PMI ilegal dan tangkap dua orang pengurus,” ujar Pandra.
Dikatakan, MR dan MSR mendapat upah sebesar Rp 2 juta per orangnya untuk mengurus keberangkatan para korban. Kedua tersangka, kata Pandra, berperan menampung korban selama di Batam, membeli tiket kapal feri dan menukar mata uang rupiah ke ringgit Malaysia.
“Selain itu kedua pelaku juga mengantarkan korbannya ke Malaysia. Untuk itu, kita juga berhasil amankan barang bukti lima paspor, lima tiket kapal feri dan dua unit handphone,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, MR dan MSR dijerat Pasal 81 atau Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar.
(dha)


