POLISI menangkap seorang pria berinisial MG, Komandan Satgas Ormas Lang Laut Batam, di Binjai, Sumatra Utara. Penangkapan ini terkait dengan dugaan penggelapan 30 kontainer senilai Rp 20 miliar.
AKBP Mikael Hutabarat, Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, mengungkapkan bahwa MG saat ini sudah dibawa kembali ke Batam untuk proses lebih lanjut.
Kasus ini bermula pada Oktober 2022, ketika Rita Luxiana Gultom, Direktur PT Shiane Internasional, mempercayakan sejumlah kontainer kepada MG. MG meyakinkan korban dengan klaim sebagai pemilik lahan yang sah. Kepercayaan tersebut diperkuat oleh posisi MG sebagai Dansatgas Ormas Lang Laut.
Korban dan pelaku kemudian menandatangani surat perjanjian penitipan pada 16 November 2022. Isinya menyepakati masa penitipan selama enam bulan. Namun, setelah masa tersebut berakhir, Rita tidak bisa mengambil kembali kontainer-kontainer miliknya.
Dalam upaya memperlancar aksinya, MG juga melaporkan Rita ke Polsek Sagulung dengan tuduhan pencurian. Meskipun barang yang dipermasalahkan adalah milik korban, MG memberikan berbagai alasan untuk membenarkan tindakannya.
Rita akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Kepri pada akhir Februari lalu, yang kemudian memicu penyelidikan. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa MG telah memindahkan 14 kontainer ke lokasi lain tanpa seizin korban.
Lebih lanjut, polisi menemukan bahwa lahan yang diklaim MG sebagai miliknya sebenarnya adalah tanah sitaan negara sejak 2016. Selama proses penyidikan, MG diduga memanfaatkan posisinya dalam ormas untuk mengganggu jalannya hukum dan melindungi diri dari konsekuensi hukum.
(dha)