Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Berlaku Setiap Jum’at, ASN Kabupaten Bintan Mulai Laksanakan Kerja WFH
    40 menit lalu
    Puluhan Bangunan Ilegal di Sei Binti Ditertibkan Tim Terpadu Kota Batam
    1 jam lalu
    Pemko Batam Mulai Berlakukan Sistem Kerja WFH Setiap Hari Jum’at
    3 jam lalu
    Akibat Pria Mabuk Bawa Kendaraan, Satu Orang Meninggal Dunia
    4 jam lalu
    Polisi di Batam Tertibkan 102 Sepeda Motor Knalpot “Brong”
    6 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih di Klenteng Senggarang
    6 jam lalu
    “Pulau Minyak dan Karantina; Sambu, 1929”
    1 hari lalu
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    4 hari lalu
    Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Digelar di SMKN 1 Batam
    4 hari lalu
    Berapa Lama Emas Harus Disimpan Agar Menguntungkan?
    7 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Polisi Mulai Selidiki Status dan Izin Kerja Dua Orang WNA Pelaku Penganiayaan DJ di First Club

Editor Redaksi 10 bulan lalu 318 disimak
Dua WNA asal Vietnam, Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25), pelaku penganiayaan terhadap salah satu DJ wanita di First Club Batam, Sabtu (7/6/2025) dinihari lalu, F/ Dok. Gowest.Id

PASCA mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam, Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25), pelaku penganiayaan terhadap salah satu DJ wanita di First Club Batam, Sabtu (7/6/2025) dinihari lalu, pihak kepolisian memulai penyelidikan terkait status dan izin kerja kedua WNA tersebut yang diduga bekerja di lingkungan club tanpa izin yang sah.

Selain kedua WNA Vietnam ini, pihak kepolisian juga tengah mencari keberadaan satu WNA lain, atas nama DJ Misa alias Xiao Mei yang diduga menjadi otak penganiayaan terhadap korban atas nama Stevanie (24).

Dilansir dari Kompas.com, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas menjelaskan dalam penyelidikan ini, pihak Kepolisian telah berkoordinasi dengan intansi terkait. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kedutaan.

“Kami berkoordinasi dengan instansi terkait, dan sesegera mungkin memberitahukan kepada kedutaan atau konsuler yang ada. Kami akan segera mungkin melaporkan termasuk soal penetapan tersangka,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (10/6/2025).

Noval menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan saat ini juga terbukti membantu satu pelaku lain atas nama Misa yang telah berhasil melarikan diri.

Terkait penganiayaan yang dialami korban, kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dna telah melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV.

Noval melanjutkan, peristiwa itu terjadi di dua tempat yakni ruang VIP dan parkiran First Club. Pelaku Le Thi Huynh Trang berperan meminting leher korban dengan tangan kanan selanjutnya menjambak rambut korban dengan tangan sesuai dengan CCTV.

Sedangkan pelaku Nguyen Thi Thu Thao, juga melakukan pemukulan dan menjambak rambut korban di area First Club Batam.

“Kami sudah lakukan penyitaan terhadap rekaman CCTV. Kami juga mendapatkan hasil visum korban. Terdapat luka gores di bagian kanan pipi korban dan luka gores di lengan sebelah kiri,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana menyebut pihaknya baru dapat memulai penyelidikan terkait pelanggaran keimigrasian, setelah penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

Namun demikian pihaknya menekankan bahwa penyelidikan pelanggaran keimigrasian dapat dilakukan, apabila pihak Kepolisian menyerahkan dokumen yang saat ini masih ditahan oleh penyidik.

“Tergantung polsek serah terima kan ke kita, misal diserahkan kita akan lakukan pemeriksaan. Penanganan masih di Polsek jadi kita tunggu proses nya, paspor dan dokumen lain juga masih di polsek,” jelasnya melalui sambungan telepon.

Walau demikian, pihak imigrasi mengaku telah mencari informasi terkait pelacakan status perjalanan kedua WNA. Salah satunya mengkonfirmasi perihal status para pelaku yang diduga bekerja di First Club Batam.

“Kalau bertanya ke manajemen sudah, dari pihak manajemen jawabnya pengunjung tapi kan kita harus cek kebenarannya juga,” jelasnya.

Terkait dugaan status para pelaku yang bekerja di club malam ini, disebutkan oleh kuasa hukum korban Juni Ardi saat disinggung mengenai keterkaitan korban dan pelaku.

Ardi selaku kuasa hukum hanya menyebut mendapatkan informasi bahwa pelaku dan korban bekerja sebagai DJ di First Club Batam.

Kepada kuasa hukum, korban selaku klien juga menyebut tidak begitu dekat dikarenakan latar belakang bahasa. Selain itu, para pelaku juga disebut kerap terlihat di area hiburan malam ini selama satu bulan belakangan.

“Kalau dari klien kami, ketuga pelaku sudah sebulan terakhir ada di lingkungan Tempat Hiburan Malam. Namun tidak begitu kenal karena keterbatasan bahasa. Menurut pengakuan klien kami yang satu DJ, dua lagi LC,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (10/6/2025).

(*/Kompas)

Kaitan batam, First club, Kasus penganiayaan, Kota Batam, polsek lubuk baja, top, WNA Vietnam
Redaksi 12 Juni 2025 12 Juni 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Warga Kolong Enam Ditemukan Tewas Gantung Diri
Artikel Selanjutnya Presiden Prabowo Beri Apresiasi Atas Pengungkapan Penyelundupan Sabu Seberat 2 Ton

APA YANG BARU?

Berlaku Setiap Jum’at, ASN Kabupaten Bintan Mulai Laksanakan Kerja WFH
Artikel 40 menit lalu 38 disimak
Puluhan Bangunan Ilegal di Sei Binti Ditertibkan Tim Terpadu Kota Batam
Artikel 1 jam lalu 54 disimak
Pemko Batam Mulai Berlakukan Sistem Kerja WFH Setiap Hari Jum’at
Artikel 3 jam lalu 63 disimak
Akibat Pria Mabuk Bawa Kendaraan, Satu Orang Meninggal Dunia
Artikel 4 jam lalu 80 disimak
Polisi di Batam Tertibkan 102 Sepeda Motor Knalpot “Brong”
Artikel 6 jam lalu 113 disimak

POPULER PEKAN INI

Kapolda Kepri Pastikan Proses Hukum Kematian Bripda Natanael Dijalankan Secara Transparan
Artikel 6 hari lalu 415 disimak
BP Batam Segera Bangun Dua Jaringan Pipa Distribusi
Artikel 6 hari lalu 366 disimak
BP Batam Pastikan Pengadaan Pot Bunga Pakai Dana CSR
Artikel 6 hari lalu 357 disimak
Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Kampung Jabi, Batu Besar
Artikel 7 hari lalu 343 disimak
Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
Histori 4 hari lalu 329 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?