Ini Batam
Polisi Ringkus Pelansir Biosolar Subsidi, Sehari Bisa Simpan 1.400 Liter

POLDA Kepri meringkus 3 orang pelansir biosolar subsidi, di depan Ruko Merlion Square, Tanjung Uncang, Batuaji, Batam, 7 Februari 2023. Modus operandinya yakni pelaku memodifikasi kendaraan agar bisa menampung lebih banyak BBM.
“Ke-3 orang tersangka berinisial DI alias D yang merupakan pemilik dari 3 kendaraan, SS alias S dan DT alias BT yang jadi supir,” kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun baru-baru ini di Mapolda Kepri.
Adapun modus operandinya yakni pelaku memodifikasi kendaraan Mitsubishi Storm, yang di dalamnya ada tangki plat besi berkapasitas ±150 Liter, dan Nissan Terano yang di dalamnya ada tangki plat besi berkapasitas ±800 liter.
“Modifikasi kendaraan juga dilakukan dengan mengubah tanki standar kendaraan dengan cara membuat selang dan pompa yang terhubung dengan tanki tambahan dan jerigen,” jelasnya lagi.
Dalam praktinya, para pelaku menggunakan 4 buah kartu Brizzi Fuel Card yang telah diubah menggunakan stiker sehingga menyerupai yang asli, untuk mengelabui petugas SPBU.
“Selanjutnya biosolar yang dibeli tersebut ditampung didalam 1 unit mobil KIA Travello yang didalamnya ada tangki plastik persegi empat berkapasitas 1000 Liter BP 7075 DC dan 23 buah jerigen berkapasitas 35 Liter, yang emudian dijual kembali dengan harga tinggi kepada industri proyek di Kota Batam,” tambahnya lagi.
Dalam sehari, ketiga pelaku bisa mendapatkan bio solar sebanyak ±1.400 liter / 1 ton, dimana setiap liternya dibeli seharga Rp 6.800 dan akan dijual kembali dengan harga Rp 10 ribu.
Dari hasil penindakan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, barang bukti yang diamankan yakni berupa 1 unit mobil KIA Travello, yang didalamnya ada tangki plastik persegi empat berkapasitas 1000 Liter BP 7075 DC; ±1500 liter BBM jenis solar yang berada di mobil KIA Travello dan Mobil Nissan Terano, 23 buah jerigen berkapasitas 35 Liter, 1 unit pompa minyak, 1 unit selang minyak, 1 unit Nissan Terano yang didalamnya ada tangki plat besi dengan kapasitas ±800 Liter BP 1301 ZL, ±150 liter bahan bakar minyak jenis Solar, 1 unit pompa minyak, 1 unit mobil Mitsubishi Storm yang di dalamnya ada tangki plat besi berkapasitas ±150 Liter BP 8818 ZF, 4 buah kartu Fuel Card Brizzi warna kuning dan 1 (Satu) unit pompa minyak.
Atas perbuatannya, terhadap tersangka diterapkan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau Penyediaan dan pendistribusianya diberikan penugasan Pemerintah” dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 6 miliar (leo).