KEPALA Kepolisian Resor Kota Barelang, Komisaris Besar Polisi Zaenal Arifin, menyebut bahwa hingga saat ini, mereka telah memeriksa 22 saksi terkait kasus kebakaran kapal MT Federal II yang terjadi di galangan PT ASL Marines Shipyard, Batam.
“Sejak Rabu malam, kami telah meminta keterangan dari 22 saksi,” sebut Zaenal.
Pemeriksaan ini melibatkan saksi-saksi yang memiliki informasi tentang kejadian, termasuk pihak dari galangan kapal, manajemen kontraktor, dan subkontraktor.
Peristiwa kebakaran ini merupakan insiden kedua yang terjadi di lokasi yang sama.
Dalam upaya penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang didukung oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri dan melibatkan tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Tim Puslabfor telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sejak Jumat hingga Sabtu malam, bersama penyidik dari Polresta Barelang dan Ditreskrimum Polda Kepri.
“Sampai saat ini, tim Labfor masih melakukan olah TKP dengan metode scientific crime investigation,” jelasnya.
Proses ini sangat penting untuk mengumpulkan bukti fisik yang mendukung penyelidikan, serta untuk membantu mengidentifikasi pelaku dan merinci kronologi kejadian.
Olah TKP difokuskan di bagian kapal yang terbakar, yaitu palka atau ruang kargo. Kapolresta menegaskan bahwa lokasi kejadian kebakaran kali ini berbeda dari insiden yang terjadi pada 24 Juni 2025, meskipun tetap di kapal yang sama, MT Federal II. Penyidik tidak perlu menyita seluruh kapal, melainkan hanya menyegel area yang menjadi TKP.
“Area tersebut kami pasang police line untuk menjaga status quo,” tambahnya. Bila bukti yang cukup telah terkumpul, penyidik dapat membuka kembali TKP untuk keperluan lebih lanjut.
Zaenal menambahkan bahwa penyidik akan terus mengembangkan informasi dari saksi-saksi dan mungkin akan meminta keterangan dari dinas terkait mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini penting untuk mencocokkan keterangan dari perusahaan dengan regulasi yang ada.
Setelah penyelidikan, rencananya dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status kasus ke tahap penyidikan.
“Jika statusnya meningkat, berarti ada tindak pidana, dan kami akan mencari pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Setelah penetapan tersangka, berkas perkara akan dilengkapi dan diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami sedang menjalani tahapan ini untuk menemukan penyebab kebakaran serta kelalaian yang mungkin terjadi,” tutup Zaenal.
Dalam kasus kebakaran sebelumnya, dua orang tersangka telah ditetapkan dengan dugaan melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat. Berkas perkara sudah diserahkan dua kali, dan saat ini masih dalam proses penelitian oleh Kejari Batam.
(dha)