Peristiwa
Polisi Tangkap Dua Mucikari Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur

DUA orang mucikari diamankan Satreskrim Polresta Barelang, Kamis (14/4) lalu di salah satu hotel kawasan Nagoya, Batam. Kedua pelaku wanita terlibat dalam kegiatan prostitusi anak di bawah umur.
“Dua pelaku yang diamankan yakni AYM (21) dan M (22). Mereka sebagai mucikari ini tidak saling kenal,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, Rabu (20/4) di Mapolresta Barelang, pukul 15.00 WIB.
Dua mucikari ini menjajakan dua orang anak dibawah umur sebagai pemuas nafsu pria hidung belang, yakni DS (13) dan AAA (16).
Penangkapan ini berawal dari informasi dari media sosial yang menjelaskan bahwa Batam sedang darurat prostitusi anak di bawah umur.
“Kemudian Kamis (14/4) pukul 16.30 WIB, polisi mulai bergerak melakukan undercover sebagai tamu untuk memesan wanita bookingan kepada salah satu mucikari melalui Whatsapp untuk diantarkan ke hotel di Nagoya,” katanya lagi.
Setelah itu, korban DS diantar pelaku M ke kamar hotel. M kemudian menerima uang dari tamu sebesar Rp 2 juta, dimana DS mendapatkan Rp 800 ribu. Setelah korban ditinggalkan dengan tamu, M kemudian diamankan di lobi hotel.
Selain itu, polisi juga mengamankan mucikari lain, AYM bersama dengan korban AAA. Terhadap korban AAA, pelaku AYM menerima uang tamu sebesar Rp 2 juta, dimana AAA mendapatkan Rp 1,8 juta. Mereka kemudian dibawa ke Polresta Barelang untuk diperiksa lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku M yakni uang tunai sebesar Rp 2 juta, 1 unit handphone Iphone 11 warna silver, 2 bungkus kondom merk sutra, 1 card kunci kamar hotel, baju dan celana milik DS, baju dan celana milik M, screen shoot Whatsapp, dan dari pelaku AAA uang tunai sebesar Rp 2 juta, 1 unit handphone Iphone 7+ warna hitam, 1 bungkus kondom merk Sutra, 1 card kunci kamar hotel, baju dan celana milik AYM, baju dan cCelana milik AAA, serta screen Sshoot Whatsapp.
“Pelaku bermodus mengajak korban dengan diiming-imingi akan mendapatkan uang, dimana mucikari dan korban sudah saling kenal dan janjian melalui Whatsapp untuk bertemu di salah satu hotel, dan mucikari sudah menerima pesanan dari tamu,” jelasnya.
Abdul kemudian mengimbau kepada seluruh orang tua untuk menjaga dan melindungi anaknya. “Jangan sampai melakukan aktifitas di luar kontrol orang tua,” imbuhnya.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 88 Jo 76 I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara (leo).