OMBUDSMAN Perwakilan Kepri mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda) Se-Kepri konsisten dalam membenahi standar pelayanan publik hingga tingkat organisasi perangkat daerah (OPD). Lembaga tersebut menilai layanan publik di Kepri masih belum paripurna.
Sebagai langkah awal, seluruh Pemda se-Kepri menandatangani pernyataan komitmen bersama mengenai hal tersebut di Aula Wan Seri Beni, Komplek Kantor Gubernur Kepri di Dompak, Tanjung Pinang, Selasa (19/4) lalu.
Pernyataan komitmen bersama tersebut ditandatangani oleh Kepala/Wakil dari dinas OPD terkait dan disaksikan oleh Sekda, Asisten, Inspektorat dan bagian organisasi masing-masing pemerintah daerah, serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat P Siadari.
“Ombudsman RI mendorong pernyataan komitmen tersebut, karena adanya inkonsistensi sejumlah Pemda dalam menerapkan standar pelayanan publik pada OPD di daerahnya,” kata Lagat, Kamis (21/4).
Lagat berharap agar Pemda se-Kepri lebih serius dalam memperbaiki standar pelayanannya, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat.
“Sebelumnya standar layanan yang sering terabaikan, harus dibenahi. Pelayanan yang sudah bagus tetap dipertahankan, sehingga inkonsistensi tidak terulang lagi seperti di Batam dan Tanjung Pinang pada penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun ini,” tegasnya.
Sebelumnya pada Desember 2021 lalu, Ombudsman RI telah merilis hasil penilaian standar pelayanan publik seluruh Pemda, Kementerian dan Lembaga untuk tahun 2021.
Dari data penilaian di provinsi Kepri hanya ada 3 dari 8 pemerintah daerah yang telah menerapkan standar pelayanan publik secara baik, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan dengan nilai diatas 80 atau Zona Hijau.
Pemda lainnya mendapat nilai dibawah 80 atau zona kuning, bahkan Batam dan Tanjungpinang yang tahun sebelumnya sudah berada pada zona hijau tahun 2021 berada pada posisi paling bawah diantara 8 pemda lainnya di Kepri dengan nilai masing-masing 69,86 dan 67,19.
Adapun kekurangan dari pelayanan publik yang menjadi perhatian dari Ombudsman yakni belum adanya pelayanan khusus bagi difabel, belum adanya informasi persyaratan, prosedur, biaya, jangka waktu penyelesaian layanan, dan belum adanya sarana, informasi dan petugas pengelolaan pengaduan masyarakat (leo).