POLRESTA Tanjungpinang berhasil menangkap dua orang pengurus keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Senin (24/4/23). Kedua orang tersebut diduga terlibat dalam sindikat penyelundupan PMI ilegal di Tanjungpinang.
Hal ini disampaikan Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu. Ia menyebutkan dua pelaku yang diamankan tersebut,yakni JK dan DM yang diduga mengurus keberangkatan seorang PMI asal Jember, Jawa Timur.
“Keduanya diduga terlibat dalam sindikat penyelundupan PMI ilegal di Tanjungpinang,” kata Heribertus, Jumat (28/4/2/23).
Dia menyebutkan kedua pelaku yang merupakan warga Tanjungpinang itu ditangkap karena mengurus keberangkatan seorang PMI berinisial YT asal Jember, Jawa Timur.
Kronologis penangkapan berawal ketika Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) Kota Tanjungpinang mengamankan YT di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Minggu (23/4/2023) lalu.
Saat itu, katanya, YT hendak berangkat ke Malaysia dengan tujuan untuk bekerja, namun demikian yang bersangkutan hanya mengantongi paspor pelancong.
“PMI yang diamankan itu ilegal. Tidak memenuhi syarat dan prosedur sesuai aturan yang berlaku,” jelas Kapolresta Tanjungpinang.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjutnya, ternyata YT akan diberangkatkan secara ilegal ke ke negeri jiran. Keberangkatannya dari Jawa Timur menuju Malaysia melalui Tanjungpinang, diurus oleh pelaku JK dan DM.
Selanjutnya, polisi langsung bergerak dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku itu di Tanjungpinang, Senin (24/4).
“Kita masih dalami, kemungkinan masih ada pelaku lain,” jelasnya.
Lanjut Kapolresta Tanjungpinang menyampaikan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan PMI ilegal.
Keduanya sudah ditahan dan masih diperiksa secara intens guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Masih kami kembangkan untuk mengungkap adanya sindikat penyelundupan PMI ke Malaysia di wilayah Tanjungpinang,” demikian Kapolresta Tanjungpinang.
(*/pir)