Karimun
Polisi Tangkap Kurir 7,3 kg Sabu Asal Malaysia di Karimun Kepri

SATRESNARKOBA Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7,3 kilogram dari seorang kurir berinisial RJK. Kurir tersebut ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Karimun pada Minggu (22/1/2023) lalu.
Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Arsyad Riyandi, mengatakan pengungkapan tindak pidana terkait sabu 7 kg lebih ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada yang membawa sabu dari Malaysia dan menginap di salah satu hotel di Tanjungbalai Karimun.
“Pelaku RJK ditangkap pada Minggu (22/1) lalu di salah satu hotel. Dari tangan pelaku anggota menyita 7,3 kg sabu asal Malaysia,” kata Kapolres Karimun, dikutip dari detik.com, Jumat (27/1/2023).
Ryky mengatakan, dari pengungkapan tersebut polisi menyita 7 bungkus sabu yang disimpan pelaku di kamar hotel tempatnya mrnginap.
Dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap RJK, diketahui sabu tersebut didapatkannya dari Malaysia. Pelaku penjemput langsung barang haram tersebut ke Malaysia.
“Hasil pemeriksaan pelaku mendapatkan upah sebesar RM 10.000 atau senilai Rp 35 juta. Sabu seberat 7,3 kg itu dibungkus plastik teh china merk Guanyinwang berwarna gold. Pelaku menyimpan dalam sebuah speaker aktif untuk mempermudah membawanya,”ujarnya.
“Hasil pemeriksaan pelaku juga diketahui barang haram tersebut dibawa dari Malaysia menuju Kabupaten Karimun dan akan dibawa keluar dari Kabupaten Karimun,” tambahnya.
Atas perbuatannya RJK dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
(*/ade)