SEORANG pria berinisial PI ditangkap setelah mengubur janin hasil aborsi di Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam beberapa waktu lalu. Ia ditangkap di kota Dumai, 5 Juni 2025 kemarin.
Kepala Subbagian Humas Polres Bintan, AKP Prasojo, menyatakan bahwa PI melarikan diri dan bersembunyi selama beberapa bulan sebelum akhirnya ditangkap saat bekerja. Tim kepolisian segera bergerak setelah mengetahui keberadaannya.
Penyelidikan mengungkap bahwa PI terlibat dalam kasus ini setelah pacarnya, MA, memberitahukan tentang kehamilannya. MA, yang sebelumnya sudah ditangkap, memeriksakan kandungannya di klinik bersalin Tanjunguban pada 4 Oktober 2024 dan mengetahui bahwa ia hamil sekitar lima bulan.
Karena merasa tidak siap untuk memiliki anak, MA memutuskan untuk menggugurkan janin dengan obat yang dibeli melalui media sosial seharga Rp 2,2 juta. Ia mengonsumsi obat tersebut pada 15 Oktober 2024 dan mengalami sakit perut, yang menandai proses aborsi.
Setelah janin keluar, MA menghubungi PI dan mereka sepakat untuk bertemu di Desa Busung pada 18 Oktober untuk mengubur janin tersebut. Kasus ini terungkap ketika mantan istri PI melapor ke polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap MA pada Februari 2025.
Kedua pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 77A Ayat (1) dan Pasal 346 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
(nes)