SEORANG santri di salah satu pondok pesantren di wilayah Nongsa ditangkap Satreskrim Polresta Barelang. Santri berinisial A itu, ditangkap karena diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur berinisial D (14) yang juga merupakan adik kelas pelaku.
“Benar, pelaku telah kami tangkap dan ditahan di Sel Mapolresta Barelang,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Bernufus Budi Hartono, Sabtu (10/6/2023).
Ia mengungkapkan bahwa pelaku A juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan asusila terhadap santriwati salah satu ponpes di Batam.
“Penetapan tersangkanya telah dilakukan beberapa waktu lalu, namun baru diamankan kemarin,” terangnya.
Budi mengatakan penetapan tersangka A, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Barelang pada Senin (5/6/2023) lalu.
Sementara itu, kuasa kukum korban, Natalis N Zega mengatakan, pihaknya telah berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga berkekuatan hukum tetap.
“Kami akan mengawal perkara ini hingga betul-betul sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan inkrah di Pengadilan,” kata Natalis.
Akibat dari perbuatan cabul yang dilakukan pelaku, saat ini kondisi korban belum seutuhnya pulih. Ia masih depresi dan komunikasinya juga terbatas.
“Pihak keluarga saat ini terus berupaya membawa korban untuk berobat, dan alhamdulillah hasilnya terus membaik, meski saat ini korban masih depresi dan komunikasinya pun juga terbatas,” ujarnya.
Natalis berharap, ke depan kasus-kasus pencabulan seperti ini tidak terulang di kemudian hari, baik itu di ponpes maupun di tempat lainnya. Sebab tidak menutup kemungkinan, masih banyak kasus seperti ini terjadi, namun tidak terekspos.
“Kami juga mengimbau kepada korban-korban yang selama ini belum ada melaporkan kejadian hal yang sama, silakan laporkan ke pihak berwajib. Supaya orang-orang yang suka melakukan tindakan hukum seperti ini dapat bertanggung jawab atas perbuatannya dan menerima sanksi tegas atas apa yang telah diperbuatnya,” pungka Natalis.
Untuk diketahui, perbuatan asusila ini dilakukan tersangka A kepada korban di lingkungan ponpes, saat pergantian tahun 2023. Bahkan untuk memuluskan aksinya, pelaku melompati pagar santriwati yang merupakan pembatas antara santriwan dan santriwati.
(*/ade)


