- Kejadian: Pencurian dengan pemberatan (curat)
- Lokasi: Toko di Jalan Ranai No.11, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam
- Waktu: Senin (8/7/2024)
- Barang bukti: 1 unit sepeda motor Honda Genio, 2 helm, 2 jaket, 4 rekaman CCTV TKP, dan 1 lembar nota pembelian
PETUGAS polisi Polsek Bengkong, Batam, mengamankan tersangka pencuri belasan slop rokok di sebuah toko di Jalan Ranai No.11, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam pada Senin (8/7/2024).
Kapolsek Bengkong, AKP Yuhendri S.I.K., melalui Kanit Reskrim Iptu Marihot Pakpahan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat rekaman CCTV toko yang menunjukkan dua orang pelaku sedang mengambil belasan slop rokok.
“Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi yang didapat, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka pelaku, Nanda Afriansyah dan Nania Jasnita, di dua lokasi berbeda,” jelas Iptu Marihot.
Saat diinterogasi, kedua tersangka pelaku mengakui perbuatannya dan telah berhasil mengambil 3 slop rokok Surya 12, 4 slop rokok Sampoerna 16, dan 2 slop rokok Sampoerna 12, dengan total kerugian mencapai Rp 2,6 juta.
“Dari tangan mereka, kami juga menyita beberapa barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Honda Genio, 2 helm, 2 jaket, 4 rekaman CCTV TKP, dan 1 lembar nota pembelian,” ungkap Iptu Marihot.
Kedua tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
(dha)