Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemko Batam Kaji Aturan Administrasi Kependudukan, Pendatang Wajib Bawa SKCK
    1 hari lalu
    Tersangka ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita Positif Amphetamine dan Methamphetamine
    1 hari lalu
    Pemerintah Beri Sinyal Turunkan Harga BBM Non-Subsidi
    1 hari lalu
    Datangi DPRD Batam, Mahasiswa Sampaikan Lima Tuntutan Kebijakan Nasional
    2 hari lalu
    Siswa SMA Keluarga Mampu Bisa Tidak Lagi Jadi Prioritas Penerima MBG
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
    1 hari lalu
    Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
    1 hari lalu
    Pelatih Iran Nilai Timnya Paling “Tertindas” di Piala Dunia 2026
    1 hari lalu
    Disdik Batam Terbitkan Surat Edaran Pengawasan Gadget Siswa
    2 hari lalu
    Mengapa Judi ‘Online’ Masih Marak Meskipun Sudah Ada Aturan Pidananya?
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Benan, Lingga
    2 hari lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    3 hari lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    5 hari lalu
    Sultan Sulaiman II Badrul Alamsyah (Sultan Riau Lingga Keempat 1857 – 1883)
    1 minggu lalu
    Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 hari lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Mangkir Tiga Kali, Majelis Hakim Batam Putuskan 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar Untuk Terdakwa Mahmoud

Editor Admin 2 tahun lalu 529 disimak
Ilustrasi, palu vonis. Disediakan oleh GoWest.ID

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin Sapri Tarigan didampingi Andi Bayu dan Setyaningsih akhirnya memutuskan untuk membacakan putusan perkara lingkungan hidup dengan terdakwa Mahmoud, warga negara asing. Putusan dilakukan setelah tiga kali terdakwa mangkir dari panggilan jaksa untuk agenda sidang putusan.

Meski tanpa kehadiran terdakwa, sidang tersebut berjalan sebagaiman layaknya putusan yang dihadiri jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum terdakwa, Daniel Samosir dan Kusuma.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Sapri, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum. Yang mana perbuatan terdakwa terbukti melakukan pengrusakan lingkungan hidup melalui Kapal MT Arman 114.

“Kami sependapat dengan jaksa, dan mengesampingkan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa yang meminta bebas,” ujar hakim Sapri. Menurut Sapri, diantara hal yang memberatkan perbuataan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan tidak kooperatif. Sedangkan hal meringankan tidak ada. “Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” tegas Sapri.

Tak hanya itu, majelis hakim juga merampas barang bukti Kapal MT Arman berbendera Iran untuk negara. Beserta muatan berisi 116 ribu ton minyak. “Merampas barang bukti untuk negara,” pungkas Sapri. Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa Daniel mengaku pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum. Usai sidang, Daniel menyayangkan pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim atas putusan tersebut. Sebab selama proses persidangan, tak satupun alat bukti dihadirkan terkait dampak kerusakan lingkungan hidup.

“Menyayangkan pertimbangan majelis hakim terkait kerusakan lingkungan. Karena tak ada satupun bukti yang bisa memperlihatkan laut tercemar selama dipersidangan. Begitu juga mengesampingkan pembelaan kami,” tegas Daniel. Diakui Daniel, hingga proses putusan berlangsung dirinya sama sekali tak bisa berkomunikasi dengan Mahmoud. Padahal sesuai putusan majelis hakim, juga sudah memerintahkan untuk pemanggilan paksa.

“Sedari awal terdakwa tidak hadir, kami sudah mencoba komunikasi, namun sampai sidang putusan tetap tak bisa. Pemanggilan sesuai prosedur melalui jaksa juga sudah dilakukan, tapi tetap tak bisa menghadirkan terdakwa,” sebut Daniel. Menurut dia, pikir-pikir yang dilakukannya sebagai penasehat hukum, hanya bentuk ke profesionalnya. Dimana timnya ditunjuk untuk mendampingi terdakwa dalam proses hukum di PN Batam.

“Ini bentuk ke profesional kami, meski tanpa terdakwa, kami masih piki-pikir untuk langkah hukum selanjutnya. Karena kami juga belum menerima salinan putusan lengkap, jadi kami belum bisa memutuskan,” pungkas Daniel.

Sidang sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam mulai geram dengan ketidakpatuhan Mahmoud Abdelazis Mohammed yang kembali mangkir hadir dalam sidang agenda putusan, Kamis (4/7). Karena itu, majelis hakim yang diketuai Sapri Tarigan memerintahkan jaksa untuk melakukan upaya pemanggilan paksa agar warga negara Mesir itu bisa dihadirkan ke persidangan pada Kamis (10/7) mendatang.

Diketahui Pengadilan Negeri Batam sempat gagal memutus perkara limbah atau lingkungan hidup dengan terdakwa Mahmoud Abdelazis Mohamed. Alasannya, karena Kapten Kapal MT Arman 114 itu “menghilang” dan tidak diketahui keberadaanya oleh siapapun. Dimana jaksa menuntut Mahmoud dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan.

(dha)

Kaitan batam, Mt Arman
Admin 11 Juli 2024 11 Juli 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pergerakan Peti Kemas di Pelabuhan Batam Naik 7 Persen di Semester Pertama 2024
Artikel Selanjutnya Polisi Tangkap Pencuri Belasan Slop Rokok di Toko Bengkong

APA YANG BARU?

Pemko Batam Kaji Aturan Administrasi Kependudukan, Pendatang Wajib Bawa SKCK
Artikel 1 hari lalu 234 disimak
Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
Sports 1 hari lalu 229 disimak
Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
Pendidikan 1 hari lalu 215 disimak
Tersangka ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita Positif Amphetamine dan Methamphetamine
Artikel 1 hari lalu 242 disimak
Pemerintah Beri Sinyal Turunkan Harga BBM Non-Subsidi
In Depth 1 hari lalu 254 disimak

POPULER PEKAN INI

ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
Statistik 5 hari lalu 737 disimak
Piala Dunia 2026, Korea Selatan Comeback (2-1) Atas Republik Ceko
Sports 6 hari lalu 701 disimak
Proyek Jembatan Batam–Bintan Senilai Rp17 Triliun Masih Mandek, Investor Belum Ada
Artikel 6 hari lalu 684 disimak
Lewat Inovasi “Ojek Sampah”, Miswanto Raih Kalpataru Adya 2026
Lingkungan 6 hari lalu 643 disimak
Ada Subsidi Pendidikan bagi Siswa Batam Tidak Tertampung di Sekolah Negeri
Pendidikan 5 hari lalu 626 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?