INVESTIGASI polisi terkait padamnya aliran listrik secara meluas (blackout) di Pulau Batam dan Bintan pada Senin (12/10/2026), menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang memicu kelumpuhan daya listrik hingga menimbulkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 57,3 miliar.
Dari kelima tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan internal PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD. Sementara satu tersangka lainnya berinisial AEP, berasal dari pihak kontraktor.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengungkapkan bahwa insiden bermula dari masuknya seekor kera liar ke area Trafo 1 Gardu Induk (GI) Sei Harapan. Masuknya satwa tersebut memicu korsleting (short circuit) akibat tidak berfungsinya sistem pengamanan fisik maupun teknis secara maksimal.
Penyidik menemukan fakta bahwa empat pegawai PLN Batam diduga lalai dalam memastikan keamanan area gardu induk bertegangan tinggi. Di sisi lain, tersangka dari pihak kontraktor dinilai bertanggung jawab atas matinya aliran listrik pada pagar pengaman gardu yang seharusnya berfungsi menghalau satwa liar.
“Pada saat kejadian, pagar yang harusnya dialiri listrik itu dalam keadaan mati. Maka dapat dilompati dan hewan dapat masuk ke dalam kawasan gardu,” tegas Brigjen Moh Irhamni, Selasa (20/10/2026).
Pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi serta melibatkan ahli pidana dan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk mendalami peran tiap-tiap tersangka.
Kasubdit Lakabakar Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Henry Siahaan, menjelaskan detail olah tempat kejadian perkara (TKP) serta uji laboratorium yang berlangsung pada 13–21 Oktober 2026. Tim menyita sejumlah barang bukti kunci, meliputi:
- Lempengan busbar
- Potongan konduktor
- Perangkat tripping lockout
- Pipa Buchholz
Hasil uji forensik menunjukkan adanya kerusakan serta bekas terbakar di bagian atas Trafo 1, yang dipicu kontak antara kera dengan jaringan bertegangan 150 kilovolt (kV) dan 20 kV. Analisis laboratorium mengonfirmasi bahwa sampel rambut yang menempel pada pipa Buchholz identik dengan kera yang ditemukan tewas di lokasi kejadian.
Petaka kian diperparah oleh tidak berfungsinya perangkat tripping lockout secara optimal. Kegagalan alat pengaman otomatis ini menyebabkan gangguan terus merembet hingga unit pembangkit terlepas dari sistem, yang berujung pada pemadaman total di wilayah Batam dan Bintan.
Atas tindakan dan kelalaian yang berdampak fatal tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan. Ancaman hukuman akan disesuaikan dengan pasal yang diterapkan serta hasil pembuktian di persidangan.
Hasil Pemeriksaan Sementara PLN Batam
SEBELUMNYA, Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo, memberikan klarifikasi terkait penyebab insiden pemadaman listrik meluas (blackout) yang melumpuhkan Pulau Batam dan Bintan pada Senin (12/10/2026) pekan kemarin.
Menurutnya, kondisi pasokan listrik di Batam sebenarnya berada pada batas aman saat blackout terjadi. Sistem kelistrikan Batam saat ini menurutnya memiliki daya pasok 930 megawatt (MW) dengan beban sekitar 780 MW, sehingga masih mengantongi cadangan daya aman mendekati 20 persen.
Menurutnya, saat gangguan terjadi, ada indikasi kejanggalan di Gardu Induk Sei Harapan—lokasi awal letupan percikan api yang memicu blackout. Meski semula sempat disandarkan pada dugaan gangguan hewan liar, penemuan tim di lapangan PLN Batam justeru menunjukkan keanehan.
Saat tim PLN tiba di lokasi pada pukul 07.00 WIB pasca insiden, tidak ada bangkai atau satwa liar yang ditemukan. Seekor satwa yang terluka, baru terlihat berada di bawah transformator (trafo) beberapa jam kemudian, yaitu pada pukul 10.30 WIB.
Kejanggalan makin menguat saat PLN memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Berdasarkan rekaman, kamera tersebut telah bergeser pada Minggu, sekitar pukul 18.43 WIB, sehari sebelum gangguan terjadi. Sehingga trafo yang mengalami percikan tidak lagi terlihat jelas dalam rekaman CCTV,” jelas Kwin.
(dha)


